get app
inews
Aa Text
Read Next : Kandas! Sempat Lulus, 2 PPPK Tenaga Kesehatan dengan Tambahan Nilai Afirmasi Dinyatakan Tidak Lulus

Simak! Aturan Lengkap Penambahan Nilai Afirmasi Seleksi PPPK Nakes Tahun 2022 hingga Pembuktian

Rabu, 11 Januari 2023 | 09:42 WIB
header img
Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Kabupaten Lebong. iNewsBengkuluUtara.id/Debi Antoni

"Verifikasi dan Validasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Pelamar PPPK JF Kesehatan terhadap kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e dilaksanakan oleh Pansel Instansi Pusat atau Panselda," bunyi pasal Pasal 15 ayat (2).

Pada lampiran II Peraturan Dirjen Tenaga Kesehatan Nomor HK.01.03/F/2268/2022, mengenai tata cara verifikasi dan validasi penambahan nilai kompetensi teknis disebutkan pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan milik Pemerintah tempat bekerja saat ini sebagai non aparatur sipil negara, mendapat
tambahan nilai sebesar lima belas persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 68, proses verifikasi pembuktian dilakukan dengan cara;

a. Melamar di fasilitas kesehatan milik Pemerintah tempat bekerja saat ini sebagai non aparatur sipil negara, berdasarkan Surat Keterangan Bekerja di Fasilitas Kesehatan milik Pemerintah Tempatnya Bekerja Saat Ini.

Surat Keterangan Bekerja ini dikeluarkan secara resmi oleh Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Pusat Kesehatan Masyarakat.

Kepala/Direktur Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit milik Pemerintah.

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama.

Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator.

Editor : Debi Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut