get app
inews
Aa Read Next : Bengkulu Truk Pick Up Lover Bagikan Ratusan Takjil di Jalur Lintas Bengkulu Lebong

Kecam Kasus Ayah Perkosa Anak Tiri di Lebong, Senator Riri John Latief: Pelaku Harus Dihukum Berat!

Minggu, 15 Januari 2023 | 12:37 WIB
header img
Riri Damayanti John Latief, Anggota DPD RI. iNewsBengkuluUtara.id/Istimewa

LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Riri Damayanti John Latief mengecam keras kasus ayah perkosa anak di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, Minggu (15/1/2023).

"Saya mengecam kasus ayah perkosa anak tiri yang terjadi di Kabupaten Lebong. Perbuatan pelaku ini sudah sangat keji dan melukai hati nurani," ujar Riri John Latief kepada iNewsBengkuluUtara.id melalui sambungan telepon.

Riri menegaskan, anak-anak harusnya mendapat perlindungan dan pengawasan baik oleh orang tua maupun masyarakat, bukan sebaliknya menjadi objek kekerasan seksual yang mengakibatkan anak menderita lahir batin dan terampas masa depannya.

"Dua kasus kekerasan seksual dengan korban anak-anak di Kabupaten Lebong awal tahun 2023, menjadi tamparan bagi pemerintah daerah agar lebih serius dalam melakukan upaya pencegahan terjadinya kekerasan baik terhadap perempuan khususnya anak-anak," tegas dia.

Dirinya meminta kepada aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya pada kasus ayah yang tega memperkosa anak tirinya sendiri. Sebab, dampak yang ditimbulkan atas perbuatan bejat ayah tiri korban ini, menyakut masa depan dan psikologis anak.

"Hukuman maksimal yang dapat diberikan kepada pelaku sesuai UU Perlindungan Anak adalah 15 tahun penjara. Namun, perlu digarisbawahi bahwa pelaku merupakan orang terdekat korban maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana, menjadi maksimal 20 tahun penjara," ujar Putri politisi senior Bengkulu, Hj Leni Haryati John Latief.

Kasus pemerkosaan anak tiri di Kabupaten Lebong yang terungkap berkat andil anggota Bhabinkamtibmas Polres Lebong Aipda Eko Supriyanto, ternyata tidak hanya tiga kali dilakukan oleh ayah terhadap anak tirinya itu.

Perbuatan amoral yang dilakukan dengan kekerasan dan ancaman terhadap korban ini dilakukan pelaku hingga lima kali pada rumah sangat sederhana di Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong.

"Hasil pemeriksaan sementara dari pengakuan korban kepada penyidik, perbuatan ayah tirinya ini sudah lima kali di rumah mereka. Kejadian pertama terjadi pada malam tahun baru 2023," kata Kapolsek Lebong Selatan, Iptu Kuat Santosa, Sabtu (14/1/2023).

Setelah kejadian malam tahun baru 2023, pelaku semakin beringas melakukan pemerkosaan terhadap korban yang seharusnya mendapat perhatian dan penjagaan dari ayah tiri korban itu.

"Pertama terjadi pada malam tahun baru, kemudian terus dilakukan berulang hingga 4 kali sampai akhirnya kasus ini terungkap," jelas Iptu Kuat Santosa.

Editor : Debi Antoni

Follow Berita iNews Bengkuluutara di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut