LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka peluang bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2023.
Di Kabupaten Lebong Pilkades serentak 65 desa tahun 2022 batal dilaksanakan karena Pemda Lebong tidak mampu memenuhi 25 instrumen kesiapan pemantauan pemilihan Pilkades serentak sesuai Keputusan Mendagri tahun 2020.
Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro menyatakan, Bupati atau Wali Kota yang akan menyelenggarakan Pilkades dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
"Dapat melaksanakan kembali Pilkades setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024 dengan tetap berpedoman pada aturan berlaku," kata Suhajar Diantoro dalam pernyataan resminya di Jakarta, Sabtu (14/1/2023).
Terhadap Bupati atau Wali Kota yang akan melaksanakan Pilkades sebelum 1 November 2023 dan yang akan menunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024, agar melaporkan kepada Gubernur dan Mendagri.
"Bagi daerah yang akan melaksanakan Pilkades sebelum 1 November 2023 atau setelah Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, melakukan koordinasi dengan Forkopimda untuk menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di Kabupaten dan Kota," kata dia.
Kemendagri juga meminta Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan Pilkades di wilayah masing-masing dan melaporkan ke Mendagri.
Menyikapi adanya peluang Pilkades Serentak 2023 dari Kemendagri ini, Wakil Ketua Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Bengkulu, Armen Machfudy, menyatakan jika pihaknya menunggu niat baik Pemda Lebong untuk melaksanakan Pilkades Serentak 2023.
Editor : Debi Antoni