"Prinsipnya kami menunggu niat baik dari Pemda Lebong untuk melaksanakan Pilkades Serentak 65 desa ini. Karena segalanya tergantung kebijakan Bupati selaku pemangku kebijakan tertinggi di Lebong," ujar Armen kepada iNewsBengkuluUtara melalui telepon, Senin (16/1/2023).
Menurutnya, batalnya pelaksanaan Pilkades serentak 65 desa di Kabupaten Lebong tahun 2022 mengancam hak konstitusi warga masyarakat. Menjadi pertanyaan bagi pihaknya, mengapa Pilkades serentak 2022 di Kabupaten Lebong sampai batal dilaksanakan.
"Artinya, ini kembali kepada kebijakan kepala daerah karena tidak ada kendala jika Pilkades serentak ini ingin dilaksanakan. Baik waktu, anggaran maupun regulasi, tapi kalau memang Lebong tidak melaksanakan Pilkades, ini kembali kepada pemimpin daerah dalam hal ini Bupati," terangnya.
Armen Machfudy yang juga Ketua APDESI Kabupaten Lebong, menyinggung pernyataan Sekda Lebong, Mustarani Abidin yang baru-baru ini menyatakan anggaran Pilkades serentak 65 desa ini akan dianggarkan dalam RAPBD-Perubahan 2023, hal ini bagi nya sama dengan kejadian pada tahun anggaran 2022 lalu.
"Kalau menunggu APBD Perubahan, maka kejadiannya akan sama dengan tahun 2022. Berarti, patut kita duga bahwa batalnya Pilkades serentak ini memang sudah di skenariokan, apalagi 2024 nanti kita akan melaksanakan Pemilu dan Pilkada Serentak," tegasnya.
Ia menegaskan dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan koordinasi ke Pemda Lebong mengenai peluang digelarnya Pilkades Serentak 2023 sesuai dengan pernyataan Kemendagri.
"Apakah nanti secara bersurat atau pertemuan langsung, nanti akan kita putuskan," pungkasnya.
Editor : Debi Antoni