get app
inews
Aa Read Next : Bengkulu Truk Pick Up Lover Bagikan Ratusan Takjil di Jalur Lintas Bengkulu Lebong

Diincar Kejati, Pelebaran Jalan di Desa Leluhur Mantan Kajari Lebong ini, Diduga Tak Sesuai Spek

Selasa, 24 Januari 2023 | 14:00 WIB
header img
Kegiatan pelebaran jalan Embong Panjang-Semelako tahun 2021 senilai Rp7,3 miliar oleh CV. QQ, dibidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. iNewsBengkuluUtara.id/Istimewa

LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Kegiatan pelebaran jalan Embong Panjang-Semelako tahun 2021 Rp7,3 miliar di desa leluhur mantan Kajari Lebong, Fadil Regan, yang dibidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, diduga tidak sesuai spek.

Berdasarkan data dilapangan, kegiatan yang dilaksanakan oleh CV. QQ ini dilakukan atas dasar kontrak Nomor 824/15/620/NK/VIII/2021 tanggal 10 Agustus 2021 dengan dana Rp7.364.226.000.

Dalam pelaksanaannya terdapat 3 kali addendum kontrak, pertama addendum tanggal 31 Agustus 2020, kedua addendum tanggal 7 Desember 2021 dan addendum ketiga tanggal 23 Desember 2021, namun addendum ini tidak merubah nilai kontrak.

Dari hasil pemeriksaan oleh Laboratorium Pengujian Teknik Sipil UBL, didapati pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis dengan nilai mencapai Rp524.843.600.

Kegiatan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis ini diantaranya pekerjaan beton Fc '20 Mpa yang terpasang tidak memenuhi spesifikasi teknis yang disyaratkan sebanyak 3.57 Mpa.

Sehingga, harga satuan pekerjaan terkoreksi menjadi sebesar Rp1.494.325 dari sebelumnya sebesar Rp2.040.870. Alhasil, diduga telah terjadi kekurangan volume Rp486.425.174 pada pekerjaan beton Fc '20 Mpa.

Tidak hanya itu saja, pada pekerjaan lapis pondasi agregat kelas A (LPA) atau pondasi perkerasan aspal maupun perkerasan beton yang terletak antara Lapis Pondasi Agregat Kelas B (LPB) dan lapis permukaan atau lapis penutup, juga ditemukan adanya indikasi tidak memenuhi spesifikasi teknis.

Pada pekerjaan ini, dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya dugaan pekerjaan yang terpasang tidak memenuhi spesifikasi teknis yang disyaratkan sebanyak 11.43 persen.

Sehingga harga satuan pekerjaan terkoreksi menjadi sebesar Rp645.678 dari sebelumnya sebesar Rp700.758. Hasilnya, diduga terjadi kekurangan kekurangan volume Rp38.418.425.

Pembayaran pekerjaan ini dilakukan 3 kali, pertama pembayaran uang muka 30 persen Rp2.209.267.800 tanggal 27 Agustus 2021 berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 1850/SP2D-LS/DPUPR/2021.

Kemudian pembayaran termin 60 persen pada tanggal 18 November 2021 Rp3.092.974.920 sesuai SP2D nomor 3222/SP2D-LS/DPUPR/2021.

Dan termin 98 persen tanggal 31 Desember 2021 Rp1.914.698.760 sesuai SP2D nomor 4674/SP2D-LS/DPUPR/2021.

Pekerjaan pelebaran jalan Embong Panjang-Semelako tahun 2021 yang dilaksanakan CV. QQ ini diketahui mengalami keterlambatan karena bencana alam.

Dinas PUPR-Hub Lebong memberikan perpanjangan waktu pengerjaan selama 50 hari, sejak 23 Desember 2021 hingga 11 Februari 2022.

Pekerjaan telah selesai 100 persen pada 10 Februari 2022 dan dibayarkan sebesar Rp7.216.941.480 atau sebesar 98 persen.

Kepala Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong, Joni Prawinata, ditemui usai keluar dari ruangan Sekda Lebong, Mustarani Abidin, Jum'at (20/1/2023) bersama Kepala BKD Lebong, Erik Rosadi, enggan berkomentar saat dikonfirmasi mengenai kegiatan Pelebebaran Jalan Embong Panjang-Semelako Rp7,3 miliar tahun 2021 yang saat ini dibidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

"Terserah lah mau buat apa, saya tidak mau komentar mengenai hal itu," singkat Joni, di depan ruangan Sekda Lebong.

Editor : Debi Antoni

Follow Berita iNews Bengkuluutara di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut