get app
inews
Aa Text
Read Next : Bengkulu Truk Pick Up Lover Bagikan Ratusan Takjil di Jalur Lintas Bengkulu Lebong

Pemda Lebong Tunjuk ASN Tersangkut Kasus Asusila jadi Pjs Kades, Pengamat: Tidak Peka Kondisi Sosial

Jum'at, 27 Januari 2023 | 14:33 WIB
header img
Konsultan Program Cahaya Perempuan WCC Bengkulu, Nurkholis Sastro. (iNewsBengkuluUtara/Istimewa)

LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah tersandung kasus asusila menjadi pejabat sementara Kepala Desa (Pjs Kades) oleh Pemda Lebong, terus menjadi sorotan.

Dua ASN Pemda Lebong yang pernah tersandung kasus asusila ini, diangkat oleh Bupati Lebong Kopli Ansori menjadi Pjs Kades melalui Surat Keputusan nomor 74 Tahun 2023 tanggal 11 Januari 2023 dan dilantik pada Selasa (24/1/2023). 

Konsultan Program Cahaya Perempuan WCC Bengkulu, Nurkholis Sastro menilai, jika hal ini memberikan gambaran bahwa Pemda Lebong tidak peduli dan tidak peka terhadap kondisi sosial maupun adat-istiadat yang berlaku ditengah masyarakat Lebong. 

"Pada konteks etika kepemimpinan berbasis kearifan lokal, dalam hal ini adat istiadat suku Rejang ada istilah Piawang Mecuak Timbo atau orang yang seharusnya memelihara malah merusak. Siapa orang yang seharusnya memelihara, mereka adalah pemimpin," kata Sastro, Jum'at (27/1/2023). 

Dalam tradisi masyarakat Rejang, lanjut dia, seorang pemimpin di desa yang dipilih melalui seleksi masyarakat ini biasanya adalah orang yang tidak memiliki cacat moral, memiliki wibawa, mampu menyelesaikan masalah dan beberapa faktor lainnya. 

"Pengangkatan Pjs Kades yang berasal dari ASN ini memang merupakan hak Bupati, tetapi harus juga dicermati kearifan lokal yang berlaku di masyarakat. Jangan sampai hak ini, justru menimbulkan polemik di masyarakat," lanjutnya. 

Editor : Debi Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut