get app
inews
Aa Read Next : Bengkulu Truk Pick Up Lover Bagikan Ratusan Takjil di Jalur Lintas Bengkulu Lebong

Mantan Camat VCS Belum Disanksi, Inspektorat Akui Hasil Klarifikasi Sudah Dilaporkan ke Bupati

Selasa, 31 Januari 2023 | 13:28 WIB
header img
Mantan Camat di Kabupaten Lebong yang tersangkut skandal VCS (keempat dari kiri), dilantik menjadi Pjs Kepala Desa, di ruang aula Pemda Lebong, Selasa (24/1/2023). (iNewsBengkuluUtara.id/Dokumentasi)

LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Pengangkatan mantan Camat yang tersandung masalah Video Call Sex (VCS) jadi Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa oleh Bupati Lebong, Kopli Ansori, masih menjadi buah bibir di masyarakat.

Mantan Camat VCS, Ls ini diangkat menjadi Pjs Kepala Desa Tik Kuto Kecamatan Rimbo Pengadang berdasarkan SK Bupati Lebong Nomor 74 Tahun 2023 tanggal 11 Januari 2023 dan dilantik pada Selasa (24/1/2023).

Plt. Kepala Inspektorat Kabupaten Lebong, M. Taufik Andary menguraikan, setelah heboh beredarnya video oknum camat Ls melakukan VCS bersama wanita tanpa busana pada November 2022 lalu, pihaknya sudah memanggil dan meminta klarifikasi dari Ls.

"Yang bersangkutan mengakui pemeran dalam video tersebut adalah dirinya. Tapi kami tidak bisa terlalu jauh menangani hal itu, karena sudah ditangani oleh polisi," kata Taufik kepada awak media. 

Hasil pemeriksaan klarifikasi terhadap Ls ini, lanjut Taufik, sudah dilaporkan pihaknya kepada Bupati Lebong, Kopli Ansori. 

Tidak lama setelah diperiksa Inspektorat Lebong, Ls mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Camat Rimbo Pengadang. 

"Pengunduran diri maupun diberhentikan dari jabatan ini sudah merupakan sebuah hukuman. Karena dia sudah tahu sanksi dari pelanggaran yang dilakukannya," terang dia. 

Menurutnya, pengangkatan mantan Camat VCS menjadi Pjs Kepala Desa Tik Kuto ini merupakan hak prerogatif Bupati. 

Editor : Debi Antoni

Follow Berita iNews Bengkuluutara di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut