LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Ratna Sari, Kasubag Perencanaan di Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong yang dilaporkan atas dugaan pengrusakan aset pemerintah terancam 2 tahun penjara lebih, Kamis (2/1/2023).
"Kami masih melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pengrusakan aset pemerintah dengan terlapor Kasubag Perencanaan Dinas Satpol PP Lebong," kata Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Atas, Iptu Alikhan.
Jika tidak ada kendala, lanjut Alikhan, siang ini (2/1/2023) pihaknya akan melakukan gelar perkara di Polres Lebong atas laporan yang disampaikan Bendahara Barang Dinas Satpol PP Lebong, Jemmy Charter.
"Siang nanti, kami lakukan gelar di Polres Lebong. Nanti kita lihat bagaimana hasilnya setelah gelar perkara," terang Kapolsek Lebong Atas.
Sementara itu, pengrusakan barang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam pasal 406.
Pasal 406 KUHP menerangkan barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Editor : Debi Antoni