LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Kasubag Perencanaan Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong, Ratna Sari, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Lebong, Jum'at (10/2/2023).
Penetapan Ratna Sari menjadi tersangka dilakukan penyidik setelah gelar perkara pada Kamis (9/2/2023).
Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/02/II/2023/RESKRIM ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Jum'at (10/2/2023).
"Dari hasil gelar perkara dan alat bukti, RS yang sebelumnya berstatus sebagai saksi terlapor, sudah kita tetapkan sebagai tersangka pada dugaan pengrusakan aset Pemda Lebong," ujar Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander, Jum'at (10/2/2023).
Kasubag Perencanaan Dinas Satpol PP Lebong ini dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
"SPDP nya sudah kita sampaikan ke Kejari Lebong," lanjut Iptu Alexander.
Diketahui, saling lapor antara ASN di Dinas Satpol PP Lebong ini berawal dari penertiban aset milik Pemda Lebong yang ada di SKPD tersebut.
Dikabarkan saat itu terjadi keributan antara Kasubag Perencanaan, Ratna Sari dengan Kepala Dinas Satpol PP Lebong, Andrian Aristiawan.
Kepala Dinas Satpol PP Lebong dituding telah melakukan kekerasan dengan cara mencekik hingga mendorong Ratna Sari dan akhirnya dilaporkan ke Polres Lebong.
Menariknya, meski dikabarkan telah melakukan kekerasan fisik terhadap Ratna Sari, namun dari penyidikan yang dilakukan Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong tersangka Kepala Dinas Satpol PP Lebong ini justru dijerat dengan pasal 335 tentang Perbuatan Tidak menyenangkan.
Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong melalui Bendahara Barang, Jemmy Charter melaporkan Ratna Sari ke Polsek Lebong Atas dengan dugaan melakukan pengrusakan aset milik Pemda Lebong pada pelaksanaan tugas penertiban aset pemerintah.
Perkara inipun telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara yang dilakukan di Polres Lebong, Kamis (2/2/2023).
Editor : Debi Antoni