LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - PP (30) ibu muda cantik di Kabupaten Lebong ini diciduk polisi karena menjual chip higgs domino.
Penangkapan terhadap PP, Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan ini dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Lebong Ipda Welfrid BL Tobing pukul 21.00 WIB, Kamis (9/3/2023).
"Pelaku kita amankan berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan dugaan jual beli chip higgs domino," kata Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Alexander didampingi Kanit Pidum Ipda Welfrid BL Tobing.
Mendapati informasi ini, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Benar saja, PP yang saat itu tengah menjaga warung miliknya ini, tidak bisa mengelak saat diperiksa polisi.
"Saat diamankan, PP sedang melayani pembeli chip higgs domino di warung miliknya," lanjut dia.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan handphone Merk Oppo Reno 8T, handphone merk OPPO A16E Model CPH2421, kopelan kertas dengan tulisan ID Chip Higgs Domino.
Kemudian ATM BRI dan uang tunai Rp1.180.000 yang diduga merupakan hasil jual beli chip higgs domino.
Atas perbuatannya, ibu muda cantik ini dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dan Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Uu Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Ite Jo Pasal 27 Ayat (2) Uu Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
"Tersangka sudah kita amankan di Mapolres Lebong untuk penyidikan lebih lanjut," tukasnya.
Editor : Debi Antoni