Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Nagih Utang Malah Dikeroyok di Dalam Rumah
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Rusak Aset Pemda, Kasubag Perencanaan Dinas Satpol PP Lebong Ditetapkan sebagai Tersangka

Jum'at, 10 Februari 2023 | 16:37 WIB
  • author Debi Antoni
Diduga Rusak Aset Pemda, Kasubag Perencanaan Dinas Satpol PP Lebong Ditetapkan sebagai Tersangka
RS, Kasubag Perencanaan Dinas Satpol PP Lebong menjalani diperiksa polisi atas laporan dugaan pengrusakan aset milik pemerintah, Rabu (1/2/2023). (iNewsBengkuluUtara.id/Debi Antoni)

LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Kasubag Perencanaan Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong, Ratna Sari, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Lebong, Jum'at (10/2/2023).

Penetapan Ratna Sari menjadi tersangka dilakukan penyidik setelah gelar perkara pada Kamis (9/2/2023).

Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/02/II/2023/RESKRIM ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Jum'at (10/2/2023).

"Dari hasil gelar perkara dan alat bukti, RS yang sebelumnya berstatus sebagai saksi terlapor, sudah kita tetapkan sebagai tersangka pada dugaan pengrusakan aset Pemda Lebong," ujar Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander, Jum'at (10/2/2023).

Kasubag Perencanaan Dinas Satpol PP Lebong ini dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

"SPDP nya sudah kita sampaikan ke Kejari Lebong," lanjut Iptu Alexander.

Editor: Debi Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut