Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Nagih Utang Malah Dikeroyok di Dalam Rumah
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Rusak Aset Pemda, Kasubag Perencanaan Dinas Satpol PP Lebong Ditetapkan sebagai Tersangka

Jum'at, 10 Februari 2023 | 16:37 WIB
  • author Debi Antoni
Diduga Rusak Aset Pemda, Kasubag Perencanaan Dinas Satpol PP Lebong Ditetapkan sebagai Tersangka
RS, Kasubag Perencanaan Dinas Satpol PP Lebong menjalani diperiksa polisi atas laporan dugaan pengrusakan aset milik pemerintah, Rabu (1/2/2023). (iNewsBengkuluUtara.id/Debi Antoni)

Diketahui, saling lapor antara ASN di Dinas Satpol PP Lebong ini berawal dari penertiban aset milik Pemda Lebong yang ada di SKPD tersebut.

Dikabarkan saat itu terjadi keributan antara Kasubag Perencanaan, Ratna Sari dengan Kepala Dinas Satpol PP Lebong, Andrian Aristiawan.

Kepala Dinas Satpol PP Lebong dituding telah melakukan kekerasan dengan cara mencekik hingga mendorong Ratna Sari dan akhirnya dilaporkan ke Polres Lebong.

Menariknya, meski dikabarkan telah melakukan kekerasan fisik terhadap Ratna Sari, namun dari penyidikan yang dilakukan Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong tersangka Kepala Dinas Satpol PP Lebong ini justru dijerat dengan pasal 335 tentang Perbuatan Tidak menyenangkan.

Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong melalui Bendahara Barang, Jemmy Charter melaporkan Ratna Sari ke Polsek Lebong Atas dengan dugaan melakukan pengrusakan aset milik Pemda Lebong pada pelaksanaan tugas penertiban aset pemerintah. 

Perkara inipun telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara yang dilakukan di Polres Lebong, Kamis (2/2/2023).

Editor: Debi Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut