get app
inews
Aa Read Next : Raib Usai dipasang Sejumlah Pengusaha Papan Bunga di Bengkulu Berang

Bupati Lebong Belum Serahkan Laporan Harta Kekayaan ke KPK, Ketua DPRD Belum Lapor Sejak 2021

Selasa, 07 Maret 2023 | 13:25 WIB
header img
Kepatuhan pejabat Pemda Lebong melaporkan harta kekayaan ke KPK RI baru 56,72 persen atau baru 76 pejabat dari 134 pejabat yang wajib lapor harta kekayaan. (Foto: elhkpn KPK RI)

LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Harta kekayaan pejabat dan pegawai menjadi sorotan publik pasca terungkapnya kepemilikan harta jumbo eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

KPK telah memberikan batas waktu penyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara periodik dengan tahun pelaporan 2022 secara online mulai 1 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023.

Dilansir dari laman resmi LHKPN milik KPK RI yang diakses pada 7 Maret 2023, dua pejabat negara yakni Bupati Lebong Kopli Ansori dan Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen, kompak belum menyerahkan laporan harta kekayaan ke KPK. 

Bupati Lebong Kopli Ansori dalam laman LHKPN ini, terakhir melaporkan harta kekayaan secara periodik pada 31 Desember 2021 dengan total harta kekayaan Rp27.448.983.245.

Sedangkan Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen, terakhir melaporkan harta kekayaan secara periodik ke KPK pada 31 Desember 2020 dengan total harta kekayaan Rp1.211.937.143.

Berdasarkan penarikan data per 3 Maret 2023 dalam e-Announcement LHKPN Pemerintah Kabupaten Lebong, kepatuhan Pemerintah Kabupaten Lebong menyerahkan laporan harta kekayaan baru 56,72 persen atau baru 76 pejabat yang sudah melaporkan harta. 

Sedangkan 43,28 persen lainnya atau sebanyak 58 pejabat belum melaporkan harta kekayaan kekayaan ke KPK. 

Pelaporan harta kekayaan ini diatur dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Tidak hanya pejabat negara yang meliputi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD saja, yang wajib melaporkan harta kekayaan.

Namun juga, pejabat eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara serta PNS yang menduduki jabatan fungsional dan PNS yang menduduki jabatan yang wajib melaporkan harta kekayaan.

Editor : Debi Antoni

Follow Berita iNews Bengkuluutara di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut