get app
inews
Aa Read Next : Karyawan PT SIL Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Lokasi Mess

THR Karyawan H-7 Lebaran, Kemnaker: Wajib Dibayar Full

Senin, 27 Maret 2023 | 13:06 WIB
header img
Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyampaikan kepada perusahaan, agar memberikan tunjangan hari raya (THR) secara penuh paling lambat H-7 Lebaran.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri  Pemberian THR mengatkan, THR merupakan ketentuan wajib bagi perusahaan seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. 

"THR bagi pekerja/buruh wajib dibayar full bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan ke atas. Paling telat dibayarkan H-7," ujar Indah dalam keterangan tertulis, Senin (27/3/2023). 

Indah menambahkan, Surat Edaran (SE) tentang pemberian THR Lebaran 2023 ditargetkan terbit pekan ini. SE tersebut menjadi acuan bagi perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawannya. 

"Awal minggu depan SE THR dulu kita edarkan, nanti kalau sudah selesai akan kita publish," tuturnya. 

Editor : Sazili Mustofa

Follow Berita iNews Bengkuluutara di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut