get app
inews
Aa Text
Read Next : Karyawan PT SIL Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Lokasi Mess

THR Karyawan H-7 Lebaran, Kemnaker: Wajib Dibayar Full

Senin, 27 Maret 2023 | 13:06 WIB
header img
Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR. Foto: Istimewa

Adapun, pemberian THR jika mengacu pada Permenaker Nomor 6/2016, dijelaskan dalam pasal 3 bahwa pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan THR sebesar satu bulan upah. 

Sedangkan, jika pekerja yang sudah bekerja kurang dari 12 bulan, maka pemberian THR akan diberikan secara proposional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan masa kerja dibagi 12, dikalikan 1 bulan upah. 

Upah satu bulan sebagaimana dimaksud terdiri atas komponen upah berupa upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. 

Sekadar informasi tambahan, pada Pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur tentang sanksi bagi perusahaan yang membandel saat memberikan THR kepada karyawannya. 

Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan pada Pekerja/Buruh dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut