get app
inews
Aa Text
Read Next : DPO Pembunuhan Sadis di Bengkulu Utara Tumbang dengan Peluru Bersarang di Kaki Kanan

Apes, Usai Tertipu Cewek MiChat Dua Buruh di Bengkulu Malah ditusuk dengan Pisau Lipat

Rabu, 17 Mei 2023 | 17:18 WIB
header img
Kedua pelaku penusukan diamankan kepolisian Sektor Kampung Melayu, Polda Bengkulu.iNewsBengkuluUtara.id/Ismail Yugo

BENGKULU,iNewsBengkuluUtara.id - Batalkan pesanan teman kencan aplikasi Michat, RM (38) dan MS (38), warga Kampung Melayu, Kota Bengkulu, malah ditusuk pisau lipat oleh dua teman wanita kencannya, Rabu (17/5/2023).

Kejadian ini berawal saat MS melakukan pemesanan teman kencan melalui aplikasi MiChat dengan akun Jihan untuk rekannya RM. Setelah terjadi kesepakatan harga, kedua buruh dan satu rekannya menemui Jihan di kontrakan dengan petunjuk arah lokasi yang telah disepakati.

Namun, keduanya membatalkan pesanan lantaran wanita yang diinginkan tidak sesuai dengan foto profil akun MiChat Jihan. Tak terima dibatalkan secara sepihak, wanita yang diduga menjajakan dirinya ini meminta uang Rp.20 ribu rupiah.

Belum selesai bersepakat, kedua buruh ini didatangi 2 pria berinisial DR (24) dan RJ (25). Salah satu dari keduanya merupakan pacar pemilik akun MiChat Jihan.

Kedua pria ini langsung menusuk salah satu korban tepat di bagian perut sebelah kiri. Sementara itu, meski sempat melarikan diri salah satu korban BN, mendapatkan penusukan tepat di bagian dada.

"Modus Portitusi online. Emosi akibat pengaruh minuman keras terhadap korban yang telah membatalkan kesepakatan booking Jihan yang merupakan pacar dari salah satu pelaku," kata Kapolsek Kampung Melayu, Polda Bengkulu, AKP Rahmat.

Selain kedua tersangka, Polisi mengamankan barang bukti satu buah pisau lipat warna hitam, 3 telepon genggam, kaos warna putih, jaket warna hijau dan satu lembar uang 50 ribu rupiah untuk biaya pembatalan booking.

Keduanya bakal dijerat dengan Pasal 170 atau Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. Serta Pasal 296 KUHPidana tentang Makelar/perantara kejahatan terhadap kesusilaan, dengan jeratan hukuman 1 tahun 4 bulan kurungan.

Editor : Ismail Yugo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut