get app
inews
Aa Read Next : Geledah Kantor Desa Gardu, Penyidik Kejari Bengkulu Utara Temukan Dokumen Bumdes Tahun 2017

Terbelit Kasus Korupsi, Direktur BUMDes di Bengkulu Utara Dijebloskan ke Penjara

Senin, 22 Mei 2023 | 15:31 WIB
header img
HM (42), keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dengan kawalan ketat petugas.INewsBengkuluUtara.id/Ismail Yugo

BENGKULU UTARA,iNewsBengkuluUtara.id - Terbelit kasus korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, HM (42)  warga Desa Urai, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, dijebloskan ke penjara, Senin (22/5/2023).

Pihak Kejaksaan Negeri setempat menetapkan Direktur BUMDEsa ini sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali oleh penyidik.

Setelah mengumpulkan bukti, Tim Penyidik menemukan cukup bukti adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh HM dalam Pengelolaan BUMDesa Ganesa.

Penyidik menemukan kerugian keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi dan pengelolaan dana BumDes Ganesha Desa Urai Kecamatan Ketahun sekitar Rp412 juta.

Kerugian ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara Nomor: 03/LHP.KKN/WIL V/TKAB/2023 Tanggal 16 Mei 2023.

"Dana tersebut tidak ada sama sekali di kas BUMDesa Ganesa, hal tersebut dikarenakan adanya dugaan pinjaman fiktif dan terdapat nasabah bumdes yang belum membayar dikarenakan HM selaku Direktur BUMDesa tidak mengelola BUMDEsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kajari Bengkulu Utara, Pradhana P Setyarjo, melalui Kasi Intel Kejari setempat, Ekke Widoto Khahar.

Selain itu, tersangka juga melakukan potongan atau pungutan yang dilakukan saat nasabah meminjam uang di BUMDesa Ganesa.

"Jaksa Penyidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melakukan penahanan terhadap tersangka HM dengan Jenis Penahan Rutan selama 20 kedepan," imbuhnya.

Hal ini dilakukan agar menghindari adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi dan juga secara formal pasal yang disangkakan kepada tersangka.

Editor : Ismail Yugo

Follow Berita iNews Bengkuluutara di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut