get app
inews
Aa Read Next : Caleg Gagal Bengkulu Utara Ancam Petugas Medis; Kamu Tidak Tahu Aku Siapa, Saya Bisa Pecat Kamu

Larang Musik DJ dan Miras, tapi Kades Bengkulu Utara ini Malah Diburu Polisi Gara-gara Kasus Judi

Minggu, 30 Juli 2023 | 15:52 WIB
header img
Ilustrasi.iNews.id/Ismail Yugo

BENGKULU UTARA,iNewsBengkuluUtara id - Sejak menjabat sebagai Kepala Desa Lubuk Gedang, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, HA (60) tegas melarang hiburan malam dan penjualan minuman keras, Minggu (30/7/2023).

Ketegasan ini diambil agar menghindari keributan saat disetiap acara pesta yang digelar warga Desa setempat. 

Bak menepuk air didulang, HA saat ini malah diburu Polisi atas kasus penyakit masyarakat di arena perjudian di salah satu depot kayu di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Air Padang tiga hari lalu. 

"Ini kesepakatan kami dan tuan rumah pak, jika aman hiburan malam kami lanjutkan, jika tidak kami hentikan," kata Ketua Badan Permusyawahan Desa Lubuk Gedang, Dwi Putra.

Meski enggan berkomentar banyak terkait kasus yang membelit Kepala Desanya, Dwi Putra mengatakan, dirinya menyayangkan atas kasus yang terjadi.

"Tidak bisa kita ngobrol di HP bang. Takut salah ngomong juga. Untuk saat ini roda pemerintahan desa aman-aman bang. Harapannya jangan diulang lagi," iritnya.

Seperti hilang ditelan bumi, usai kasusnya mencuat, nomor telepon genggam milik HA tak dapat lagi memberikan respon dari semua panggilan dan pesan jaringan seluler.

"Tidak bisa dihubungi, saya mau tahu kronogisnya bagaimana, sampai sekarang saya tidak tahu. Tidak mempengaruhi aktifitas pelayanan di Pemerintahan Desa," kata Camat Lais, Heri Sulfana.

Heri mengimbau seluruh Kepala Desa di Kecamatan Lais, untuk tidak melakukan aktifitas-akfitas melanggar hukum. Menurutnya, Kepala Desa harus memberikan contoh yang baik kepada warganya.

Editor : Ismail Yugo

Follow Berita iNews Bengkuluutara di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut