get app
inews
Aa Read Next : Ratusan Orang di Bengkulu Utara Menjadi Korban  Investasi Bodong, Kerugian Capai 20 Milyar

Caleg PDI P Bengkulu Utara ini Janjikan Motor Kepada Kades Pakai Uang Negara Senilai 8 Milyar

Kamis, 11 Januari 2024 | 18:26 WIB
header img
Caleg DPRD Provinsi Bengkulu, Sonti Bakara.iNewsBengkuluUtara.id/Ismail Yugo

BENGKULU UTARA,iNewsBengkuluUtara.id - Calon Legeslatif DPRD Provinsi Bengkulu dari PDI Perjuangan, yang menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, dilaporkan ke Gakkumdu setempat.

Aduan ini buntut menyebarnya rekaman suaranya melalui media sosial. Dalam rekaman ini, politisi PDIP ini mengatakan telah menggangarkan motor dinas Kepala Desa sebesar 8 milyar. 

Motor diperuntukan bagi seluruh Kepala Desa di Bumi Ratu Samban Tahun 2024. Namun, disayangkan, dalam rekaman ini, Sonti Bakara meminta dukungan atas pencalonannya sebagai Caleg DPRD Provinsi Bengkulu dan satu orang Caleg DPR RI dari partai yang sama.

Setelah bergulir 14 hari dimeja Gakkumdu, laporan kasus Caleg PDI P ini  dinyatakan tidak lemgkap hingga harus kandas untuk diteruskan ke ranah pidana.

"Tidak cukup syarat, tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilu. Kami menghentikan dugaan pidana Pemilu," kata Penasehat Sentra Gakkumdu Bengkulu Utara, Tri Suyanto, dalam rilis resminya, Kamis (11/1/2024).

Dalam konferensi pers yang digelar di Sekertariat Gakkumdu setempat ini dihadiri Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Ardian Yunnan Saputra dan pihak Kejaksaan Negeri sebagai penasehat Gakkumdu, Nelly, SH, MH.

"Ini ditetapkan setelah 14 hari kerja pemeriksaan klarifikasi saksi, korban dan terlapor. Kami telah berkordinasi dengan saksi ahli baik Kominfo dan ahli Pidana," kata Iptu Yunnan Saputra. 

"Belum memenuhi alat bukti dalam prosesnya hingga tidak bisa dilanjutkan ke tahapn selanjutnya," imbuh Nelli,SH, MH

Editor : Ismail Yugo

Follow Berita iNews Bengkuluutara di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut