get app
inews
Aa Text
Read Next : Dana Iuran Siswa SD N 178 Bengkulu Utara dikembalikan, Wali Murid Mengaku Dapatkan Intimidasi

Pungutan Rp600 Ribu per Siswa di SDN 178 Bengkulu Utara Catut Nama Polsek 

Kamis, 20 Februari 2025 | 11:04 WIB
header img
Rincian alokasi dana pungutan di SD N 178 Bengkulu Utara.iNewsBengkuluUtara.id/Ismail Yugo

BENGKULU UTARA,iNewsBengkuluUtara.id - Sekolah Dasar Negeri 178 Bengkulu Utara, pungut iuran kepada wali murid sebesar 600 ribu rupiah, Kamis (20/2/2025).

Kepada wali siswa, secara gamblang iuran ini diperuntukkan memenuhi kebutuhan siswa kelas enam, jelang Ujian Nasional Tahun 2025.

Namun, salah satu alokasi anggaran menjadi polemik dan berbuntut panjang lantaran mencatut nama institusi, untuk monitoring polsek. 

Sekolah yang terletak di Desa Pagardin, Kecamatan Ulok Kupai ini masuk wilayah hukum Kepolisian Sektor Napal Putih, Polda Bengkulu.

Atas polemik ini, sejumlah tenaga pendidik dan komite sekolah dipanggil polisi. Pemanggilan dilakukan guna menggali informasi dan meminta klarifikasi.

"Kami pihak Polsek tidak ada untuk memungut sekecil apapun. Supaya terang benderang. Kami juga heran kenapa nama kami ada di alokasi anggaran itu," kata Kapolsek Napal Putih, Iptu J Manurung.

 

 

Editor : Ismail Yugo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut