Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Terbongkar, Kejati Bengkulu Tahan Eks Sekwan dan Bendahara DPRD
Jum'at, 18 Juli 2025 | 14:53 WIB
Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-654/L.7/Fd.1/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025. Sejak awal penyelidikan, Kejati Bengkulu telah memeriksa lebih dari seratus saksi untuk mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak.
Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini demi menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya di lingkungan pemerintah daerah. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru seiring perkembangan penyidikan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta