Bengkulu Utara, InewsBengkuluUtara.id - Lantaran terbelit ekonomi DS (36), warga Provinsi Jambi nekat edarkan sabu. Dirinya mengaku menyesal usai ditangkap Kepolisian Bengkulu Utara dengan barang bukti sabu seberat 9,93 gram, Minggu (22/5/2022).
Dirinya berdalih nekat edarkan sabu lantaran terbelit perekonomian."Menyesal, tergiur dengan imbalannya. Saya lakukan untuk mencukupi kehidupan sehari-hari," sesal DS.
Keterangan pihak Kepolisian menyebutkan, DS merupakan pengedar sabu yang baru beroperasi di wilayah Bengkulu Utara sejak 2 bulan terakhir. Dari tangan DS, Polisi berhasil mengamankan 4 paket sedang dan 17 paket kecil narkotika jenis sabu.
"DS mengaku tergiur dengan imbalan yang besar dari edarkan sabu. Dari Jambi diantar ke wilayah Kota Arga Makmur," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Yudha Setiawan
Atas aksinya, DS dijerat dengan Undang-undang Narkotika dengan ancaman 4 Tahun penjara atau penjara seumur hidup.
Editor : Ismail Yugo