BENGKULU, iNewsBengkuluUtara.id - Pekerjaan pelebaran jalan Embong Panjang-Semelako senilai Rp7,3 miliar tahun anggaran 2021 yang dilaksanakan CV. QQ, dibidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Bahkan, dua orang pejabat Dinas PU Kabupaten Lebong diperiksa Kejati Bengkulu, Jum'at (13/1/2023).
Berdasarkan informasi yang terima iNewsBengkuluUtara.id, pemeriksaan ini dilakukan terhadap Kabid Bina Marga Dinas PUPR-Hub Lebong, Haris Santoso serta 1 pejabat lainnya.
"Iya, surat panggilannya Jum'at (13/1/2023) kepada Kabid Bina Marga," kata pegawai Dinas PUPR-Hub Lebong yang meminta tidak disebutkan identitasnya, Kamis (12/1/2023).
Kepala Dinas PUPR-Hub Lebong, Joni Prawinata, dihubungi iNewsBengkuluUtara.id, Jum'at (13/1/2023) tidak membantah jika dua orang pejabat di Dinas PUPR-Hub Lebong dipanggil ke Kejati Bengkulu.
Namun, pemanggilan ini bukan dalam rangka pemeriksaan melainkan hanya klarifikasi atas kegiatan Pelebaran jalan Embong Panjang-Semelako senilai Rp7,3 miliar yang dilaksanakan CV. QQ tahun anggaran 2021.
"Iya memang ada dua pejabat di Dinas PUPR-Hub yang dipanggil Kejati Bengkulu, tapi bukan pemeriksaan melainkan hanya permintaan klarifikasi saja," kata Joni yang dihubungi melalui sambungan ponsel.
Sayangnya hingga berita ditayangkan, Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, yang dihubungi melalui ponselnya belum memberikan penjelasan atas pemanggilan dua orang pejabat Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong oleh Kejati Bengkulu.
Kegiatan pelebaran jalan Embong Panjang-Semelako menelan APBD Lebong tahun 2021 yang bersumber dari DAU sebesar Rp7,3 miliar. Kegiatan ini dimenangkan oleh CV. QQ yang beralamatkan di Jalan Citarum 2 Nomor 9 Bengkulu.
Masih memakai jasa CV. QQ, Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong tahun anggaran 2022 kembali melanjutkan kegiatan ini dengan anggaran sebesar Rp 979 juta. Dan pada tahun anggaran 2023 ini, masih akan dilanjutkan kembali dengan anggaran lebih kurang Rp 900 juta.
Kabid Bina Marga Haris Santoso kepada awak media sebelumnya, mengakui pelabaran jalan Embong Panjang-Semelako yang dilaksanakan tahun anggaran 2021 mengalami perubahan Detail Engginering Desain (DED) dari 5 kilometer menjadi 3 kilometer. Pihaknya beralasan jika perubahan DED ini dilakukan karena keuangan anggaran yang tidak memungkinkan.
Dalam Contract Change Order (CCO) atau perubahan perencanaan awal pada proyek konstruksi ini juga terdapat banyak titik yang perlu dilakukan pasangan pelapis hingga pemasangan saluran drainase. Secara aturan CCO ini diperkenankan karena perubahan perencanaan awal pada proyek konstruksi ini disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Meski telah dilakukan CCO, namun hingga berakhirnya masa kontrak CV. QQ tidak mampu menyelesaikan sisa 2 persen pekerjaan fisik tersebut. Dan dari opname yang dilakukan Dinas PUPR-Hub Lebong, fisik pelebaran jalan Embong Panjang-Semelako ini hanya 98 persen.
Editor : Debi Antoni
Artikel Terkait