BENGKULU,iNewsBengkuluUtara.id - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lebong, diperiksa Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kamis (2/2/2023).
Pemeriksaan ini membidik dugaan korupsi kegiatan Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (DPUPRP) Kabupaten Lebong tahun anggaran 2021.
"Karena ini masih tahap penyelidikan, maka belum bisa menyampaikan lebih jauh. Pihak-pihak tersebut kemari dipanggil. Pemanggilan masih akan terus berjalan," kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani.
Dirinya mengatakan, pihaknya tengah mengumpulkan bahan dan keterangan terkait kegiatan pelebaran jalan Embong Panjang - Semelako tahun anggaran 2021.
Tim Kejati Bengkulu telah meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait dugaan korupsi di Dinas PUPRP Lebong tersebut.
Data terhimpun, pekerjaan pelebaran jalan Embong Panjang-Semelako senilai Rp 7,3 miliar yang dikerjakan oleh CV. QQ, diduga terjadi Pengurangan volume dari 5 kilometer menjadi 3 kilometer.
Editor : Ismail Yugo
Artikel Terkait