LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong yakin jika kegiatan pelebaran jalan Embong Panjang-Semelako yang saat ini tengah dibidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, tidak akan bermasalah.
"Semua rekomendasi BPK atas temuan pemeriksaan sudah kami tindaklanjuti, termasuk pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) pada kegiatan itu," kata Kepala Dinas PUPR-Hub Lebong, Joni Prawinata melalui Kabid Bina Marga, Haris Santoso, Senin (30/1/2023).
Dijelaskannya, temuan potensi kelebihan bayar ini sudah dikembalikan seluruhnya oleh pihak rekanan yakni CV. QQ ke Kas Daerah (Kasda) yang dibuktikan dengan slip transfer dari bank.
Transfer pertama dilakukan pada 21 Juli 2022 sebesar Rp275.737.000, kemudian transfer kedua pada 13 Mei 2022 sebesar Rp110.000.000 dan transfer ketiga pada 2 Januari 2023 sebesar Rp130.000.000.
"Transfer setoran TGR kegiatan pelebaran jalan Embong Panjang-Semelako tahun 2021 dari CV. QQ dilakukan ke rekening RKUD dan buktinya juga disampaikan ke kami," jelasnya.
Pria yang akrab disapa Toso ini mengakui jika dirinya sudah diperiksa oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Namun, pemeriksaan ini masih sebatas permintaan keterangan klarifikasi.
"Yang pasti, kami akan berupaya kooperatif dalam masalah ini. Kami yakin jika kegiatan itu tidak ada masalah," tukasnya.
Kegiatan pelebaran jalan Embong Panjang-Semelako tahun 2021 Rp7,3 miliar di desa leluhur mantan Kajari Lebong, Fadil Regan, yang dibidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, diduga tidak sesuai spek.
Editor : Debi Antoni
Artikel Terkait