Mahar Jabatan Pjs Kades di Lebong Rp 30 Juta Hingga Rp 50 Juta

Debi Antoni

LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Rencana penunjukan 65 ASN sebagai Pjs Kades menyusul batalnya Pilkades serentak 65 desa di Kabupaten Lebong 2022, memunculkan kabar tak sedap.

Kabar dugaan adanya mahar dalam penunjukan Pjs Kades menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat. Disinyalir, tarif bagi ASN agar dapat ditunjuk menjadi pengelola Dana Desa ini, antara Rp 30 Juta hingga Rp 50 Juta.

"Sudah menjadi rahasia umum, di balik penunjukan Pjs Kades ini, ada mahar yang harus disiapkan ASN agar ditunjuk jadi Pjs Kades yang nantinya akan mengelola Dana Desa," ungkap Ketua Komisi I DPRD Lebong, Wilyan Bachtiar.

Anggota Fraksi Perindo di DPRD Kabupaten Lebong ini meminta aparat penegak hukum mengawasi proses penunjukan 65 Pjs Kades dampak batalnya Pilkades serentak 2022 di Kabupaten Lebong.

"Kalau dari proses awal saja sudah ada praktik suap menyuap jabatan, maka Dana Desa yang akan dikelola oleh Pjs Kades dalam kondisi terancam, akan semakin hancur Lebong kalau dibiarkan sepeti ini,"

Wilyan yang juga Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lebong ini memastikan tidak ada anggaran Pilkades dalam APBD Lebong tahun 2023.

"Tidak ada di APBD 2023, karena anggaran Pilkades ini sudah ada di APBD Perubahan 2022. Tidak mungkin dianggarkan kembali dalam APBD 2023," pungkasnya.

Berdasarkan penelusuran iNewsBengkuluUtara.id dilapangan, dugaan adanya mahar dalam penunjukan 65 Pjs Kades di Kabupaten Lebong, bukan isapan jempol belaka.

Editor : Debi Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network