Belasan Peserta Tes Wawancara PPS di Lebong Gugur, Begini Tugas dan Wewenang PPS

Debi Antoni
Peserta Tes Wawancara PPS Pemilu 2024 menunggu panggilan wawancara oleh KPU Kabupaten Lebong, Rabu (17/1/2023). iNewsBengkuluUtara.id/Debi Antoni

LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Belasan peserta tes wawancara Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024, dipastikan gugur.

"Jumlah total peserta tes wawancara PPS yang tidak hadir selama 3 hari dilaksanakannya tes wawancara ada sebanyak 19 orang," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, Shalahuddin Al Khidhr, Rabu (18/1/2023).

Pada hari pertama tes wawancara PPS, terang Khidhr, jumlah peserta yang tidak hadir sebanyak 7 orang, hari kedua 12 orang.

"Hari ketiga tes wawancara PPS, semua peseta hadir seluruhnya," terangnya.

Adapun total peserta tes wawancara PPS Pemilu 2024 di Kabupaten Lebong, sebanyak 919 orang.

"Untuk pengumuman peserta tes wawancara PPS ini, sesuai tahapan dilakukan antara hari ini (18/1/2023) hingga Jum'at (20/1/2023)," tambahnya.

Sementara itu, Tugas dan Wewenang PPS telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 yakni Pasal 18 ayat (1) mengenai tugas PPS dan pasal 18 ayat (3) mengenai wewenang PPS.

Adapun Tugas PPS, diantaranya:

Mengumumkan daftar Pemilih sementara

Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara

Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara

Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK

Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK

Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya

Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK

Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya

Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Wewenang PPS, diantaranya;

Membentuk KPPS

Mengangkat Pantarlih

Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap

Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPS Pemilu 2024 akan mendapatkan honor sebesar Rp 1,5 juta per bulan untuk ketua PPS dan Rp 1,3 juta per bulan untuk anggota PPS.

Editor : Debi Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network