BENGKULU, iNewsBengkuluUtara.id - Tiga pria di Kota Bengkulu dibekuk Sat Reskrim Polresta Bengkulu karena diduga melakukan eksploitasi dan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur, Selasa (17/1/2023).
Ketika orang pelaku yang diamankan ini diantaranya BE (40), Da (29), dan AA (24). Mereka dibekuk di tempat terpisah.
"Pelaku kita amankan di tempat terpisah pada Rabu (17/1/2023)," kata Kabag Ops Polresta Bengkulu Polda Bengkulu Kompol Jufri, S.IK, didampingi Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.IK., MH dan Kasi Humas AKP Sugiharto dalam keterangan resmi, Jum'at (20/1/2023).
Dari laporan ke polisi, korban mendatangi Da dan AA di kosan yang berada di Kecamatan Ratu Agung pada Desember 2022. Kepada pelaku korban meminta dicarikan pekerjaan karena sedang membutuhkan uang.
"Pelaku DA dan AA kemudian menjual korban kepada BE sebesar Rp2 juta, dan langsung disanggupi oleh pelaku BE dengan memberikan uang muka Rp1 juta," terangnya.
Pelaku BE kemudian mengajak korban kerumahnya dan melakukan hubungan layakanya suami istri, setelah itu memberikan uang Rp1 juta, sisa pembayaran.
Pelaku Da juga dilaporkan sudah beberapa kali menyetubuhi korban.
"Kita juga mengamankan barang bukti berupa minuman keras dan beras yang dibeli pelaku dengan menggunakan uang dari hasil penjualan korban," tukasnya.
Editor : Debi Antoni
Artikel Terkait