LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Peluang dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak terbuka lebar sesuai dengan surat Kemendagri nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Sekretaris Komisi II DPRD Lebong, M. Gunadi Mursalin mengingatkan pejabat Pemda Lebong tidak koar-koar jika pernyataan yang dilontarkan ini hanya memberi harapan palsu alias PHP.
"Kalau memang tidak ada niat melaksanakan Pilkades, diungkapkan saja agar jelas. Jangan koar-koar seolah-olah sangat ingin melaksanakan Pilkades di 65 desa ini," ujar Gunadi.
Meski dana Pilkades Serentak 65 desa di Kabupaten Lebong dianggarkan dengan alokasi melebihi dari jumlah yang dibutuhkan, namun kalau tidak ada niat tetap tidak akan terlaksana.
Jika benar ingin melaksanakan Pilkades sesuai dengan restu Kemendagri sebelum 1 November 2023, harusnya saat ini sudah mulai dilaksanakan tahapan Pilkades Serentak 65 desa di Kabupaten Lebong.
Gunadi yang juga anggota Fraksi Perindo di DPRD Kabupaten Lebong ini mengatakan, untuk memulai tahapan Pilkades serentak tidak harus menunggu anggaran perubahan. Sebab, pelaksanaan Pilkades serentak ini bisa menggunakan pos Belanja Tidak Terduga (BTT) yang sudah dialokasikan dalam APBD Lebong tahun anggaran 2023.
"Boleh dilakukan, aturannya juga sudah jelas di lampiran Permendagri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023 halaman 54 tentang pergeseran anggaran sebelum anggaran perubahan. Untuk keperluan mendesak pada kondisi tertentu, ini boleh dilakukan," tegasnya.
Gunadi memastikan dalam waktu dekat ini akan segera memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lebong untuk mempertanyakan kejelasan nasib Pilkades serentak 65 desa yang gagal dilaksanakan Pemda Lebong tahun 2022 karena tidak mampu memenuhi 25 instrumen kesiapan pemantauan pemilihan Pilkades serentak sesuai Keputusan Mendagri tahun 2020.
"Secepatnya akan kami panggil, jangan jadi kebiasaan koar-koar tapi isinya hanya harapan palsu bagi masyarakat. Intinya, pilkades ini bisa terlaksana, kalau ada niat Pemda Lebong untuk melaksanakannya," cetusnya.
Ia menilai, tidak adanya kewajiban bagi daerah untuk melaksanakan Pilkades sesuai dengan surat Kemendagri nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 bisa saja menjadi alasan berikutnya yang akan digunakan Pemda Lebong untuk tidak melaksanakan Pilkades.
Jika memang tidak ingin melaksanakan Pilkades, nyatakan secara terang dan tegas kepada publik bahwa Pemda Lebong tidak ingin melaksanakan Pilkades.
"Jangan menciptkan keraguan di masyarakat soal Pilkades ini. Agar petarung-petarung di desa bisa mengambil langkah lain untuk memajukan desa mereka, misalnya menjadi calon anggota DPRD Kabupaten Lebong atau peluang lainnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Mustarani Abidin menyatakan Pemda Lebong sangat ingin melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2023.
Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran Kemendagri nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota.
"Pemerintah daerah sebenarnya sangat ingin melaksanakan pilkades serentak 2023 ini, namun hal ini harus tetap mengacu pada aturan berlaku," kata Mustarani kepada iNewsBengkuluUtara.id pada Selasa (17/1/2023).
Editor : Debi Antoni
Artikel Terkait