Puluhan Desa di Kabupaten Lebong Tanpa Kepala Desa?

Debi Antoni
Puluhan desa di Kabupaten Lebong tanpa Kepala Desa. Sebab, sesuai SK jabatan puluhan Kepala Desa ini berakhir pada 30 Desember 2022

LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Puluhan Desa di Kabupaten Lebong per 30 Desember 2022 pukul 00.00 WIB tanpa Kepala Desa (Kades). Sebab, SK pengangkatan Kades ini ditanda tangani pada tanggal 30 Desember.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si, membenarkan jika sesuai dengan Surat Keputusan pengangkatan Kades ini berakhir tanggal 30 Desember 2022.

Namun, masa jabatan puluhan Kades ini baru akan resmi berakhir tertanggal 16 Januari 2023 mendatang sesuai dengan tanggal pelantikan Kepala Desa.

"Memang kalau sesuai SK itu berakhirnya tanggal 30 Desember 2022, tapi masa jabatan puluhan Kades ini akan resmi berakhir pada 19 Januari 2023 atau sesuai tanggal pelantikan Kades," kata Reko.

Reko menjelaskan pihaknya sudah menyampaikan surat resmi ke kecamatan untuk segera mengusulkan nama-nama Penjabat Sementara (Pjs) Kades. Setelah nama-nama ini diterima, baru pihaknya akan menyampaikan hal ini kepada Bupati Lebong Kopli Ansori.

"Sampai saat ini kami masih menunggu usulan dari pemerintah kecamatan untuk nama-nama Pjs Kades ini, setelah semuanya disampaikan baru akan kita proses kepada pimpinan," terangnya.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong tahun 2022 ini sejatinya menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 65 desa di Kabupaten Lebong.

Hanya saja, pelaksanaan Pilkades serentak 65 desa tahun 2022 ditunda pelaksanaannya oleh Kemendagri karena Pemda Lebong tidak mampu memenuhi instrumen kesiapan pemantauan Pilkades Serentak sesuai Keputusan Mendagri nomor 188.5-5484-Tahun 2020.

Ada 4 instrumen yang menjadi pemantauan kesiapan Pilkades Serentak yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah ini. Diantaranya, Instrumen Kesiapan Kepala Daerah dalam Pilkades Serentak, Instrumen Kesiapan Panitia Pemilihan di Kabupaten/Kota dalam Pilkades serentak.

Kemudian, Instrumen Kesiapan Sub Kepanitiaan Pemilihan di Kecamatan dalam Pilkades serentak dan Instrumen Kesiapan Panitia Pemilihan tingkat Desa dan Masyarakat Desa (calon pemilih) dalam Pilkades serentak.

Dalam Instrumen Kesiapan Kepala Daerah dalam Pilkades Serentak terdapat beberapa indikator yang menjadi pemantauan kesiapan Pilkades serentak oleh Kemendagri yakni dasar pelaksanaan Pilkades dengan protokol kesehatan diantaranya Perda, Perbub, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, Surat edaran hingga Petunjuk Teknis.

Selanjutnya, pembentukan tim panitia pemilihan kabupaten/kota dengan unsur Pimpinan DPRD, Kepolisian Resor, Kodim, Satgas Covid-19 Kab, unsur terkait lainnya.

Penyediaan anggaran pilkades yang bersumber dari APBD, APBD Perubahan, APBDes, APBDes Perubahan. Melakukan sosialisasi untuk penetapan satu TPS dengan sebanyak-banyaknya 500 Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dan, melakukan simulasi untuk penerapan prosedur pilkades yang mendukung pemilihan di TPS dengan sebanyak-banyak 500 DPT.

Editor : Debi Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network