BENGKULU,iNewsBengkuluUtara.id - Terbelit kasus dugaan pengelapan barang milik perusahaan, AN (28), warga Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu diringkus Petugas, Sabtu (27/6/2023).
Penangkapan ini dilakukan usai Kepolisian menerima laporan resmi dari PT Artaboga Cemerlang, yang beralamat di Jalan Citanduy, Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu.
Kasus pengelapan ini terjadi pada 22 Agustus 2022 Tahun lalu."Mengelapkan barang yang seharusnya dikirim ke salah satu perusahaan rekanan PT Artaboga Cemerlang," kata Kapolsek Kampung Melayu, Polda Bengkulu, AKP Rahmat.
Pelaku yang terjerat dengan Pasal 374 KUHP ini diringkus di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur. Polisi mengamankan sejumlah dokumen pengiriman untuk ditindaklanjuti sebagai barang bukti.
Editor : Ismail Yugo
Artikel Terkait