Hamburkan Gaji Untuk Berjudi, Kepala Desa Lubuk Gedang Bengkulu Utara Terancam 10 Tahun Bui

Ismail Yugo
Ketiga pelaku perjudian digiring Polisi untuk menjalani pemeriksaan.iNewsBengkuluUtara.is/Ismail Yugo

BENGKULU UTARA,iNewsBengkuluUtara id - Hamburkan gaji sebagai pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Kepala Desa Lubuk Gedang, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, Hambali (59),  terancam 10 Tahun penjara, Selasa (15/8/2023).

"Ancaman 10 Tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, Iptu Ardian Yunnan Saputra, saat rilis resminya.

Yunnan mengungkapkan, Hambali menyerahkan diri usai berhasil kabur saat Polisi melakukan pengrebekan di arena judi.

Selain Hambali, Polisi berhasil mengamankan Ramdan Kasih (22),  Soleman (42), sementara satu pelaku perjudian hingga saat ini masih dalam pengejaran.

Dalam pengrebekan, Polisi berhasil menyita sejumlah alat bukti berupa uang tunai Rp 485.000, satu set kartu domino dan satu unit telepon genggam.

"Saya sangat menyesal, harapan saya berubahlah hidup ini. Dari uang tabungan pensiunan pak," sesal Hambali di kantor Polisi.

Editor : Ismail Yugo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network