BENGKULU UTARA,iNewsBengkuluUtara id - Hamburkan gaji sebagai pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Kepala Desa Lubuk Gedang, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, Hambali (59), terancam 10 Tahun penjara, Selasa (15/8/2023).
"Ancaman 10 Tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, Iptu Ardian Yunnan Saputra, saat rilis resminya.
Yunnan mengungkapkan, Hambali menyerahkan diri usai berhasil kabur saat Polisi melakukan pengrebekan di arena judi.
Selain Hambali, Polisi berhasil mengamankan Ramdan Kasih (22), Soleman (42), sementara satu pelaku perjudian hingga saat ini masih dalam pengejaran.
Dalam pengrebekan, Polisi berhasil menyita sejumlah alat bukti berupa uang tunai Rp 485.000, satu set kartu domino dan satu unit telepon genggam.
"Saya sangat menyesal, harapan saya berubahlah hidup ini. Dari uang tabungan pensiunan pak," sesal Hambali di kantor Polisi.
Editor : Ismail Yugo
Artikel Terkait