Polres Bengkulu Utara Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak Kandung di Musi Rawas

Ismail Yugo
Pelaku Persetubuhan anak kandung diringkus Polres Bengkulu Utara di Musi Rawas. Foto:inewsBengkuluUtara.id/Ismail Yugo

Bengkulu Utara, InewsBengkuluUtara.id - Kepolisian Resort Bengkulu Utara, Polda Bengkulu membekuk, KT (48) di Kabupaten Musi Rawas. Warga Kecamatan Padang Jaya ini diringkus petugas atas aksinya menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga melahirkan bayi laki-laki, Jum at (20/5/2020).

Pelaku diburu petugas sejak 15 April lalu, satu hari usai korban melahirkan. KT ditangkap tanpa perlawanan saat berada di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rawas Ilir, Musi Rawas, Sumatera Selatan. 

Keterangan Kepolisian menyebutkan, dalam pelariannya korban bekerja sebagai kuli bangunan. Sebelum bekerja di Musi Rawas, KT sempat bersembunyi di Kabupaten Mukomuko.


"Sebelum ke Musi Rawas, pelaku sempat bersembunyi ke Mukomuko. Pelaku pergi menggunakan kendaraan umum," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Teguh Ari Aji.

Pelaku terjerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 Tahun penjara, atau dengan sebanyak 1 milyar rupiah, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman.

Editor : Ismail Yugo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network