Edarkan Sabu dan Ekstasi Warga Padang Jaya Kembali dijebloskan ke Jeruji Besi

Ismail Yugo
Resedivis kasus narkoba DS (27), kembali diamankan Polisi bersama barang bukti sabu dan pil ekstasi. inewsBengkuluUtara.id/Ismail Yugo

Bengkulu, inewsBengkuluUtara.id - DF (27), warga Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, harus kembali berurusan dengan hukum. Residivis kasus narkoba yang bebas 2019 lalu ini, ditangkap petugas lantaran edarkan sabu dan ekstasi, Rabu 25 Mei 2022.

Keterangan Kepolisian setempat menyebutkan, DS menjadi salah satu target operasi atas peredaran narkoba di Bumi Ratu Samban. Dirinya  dicokok petugas di depan Gedung SDN 06 Bengkulu Utara, di Desa Gunung Agung Kecamatan Arga Makmur pada, 16 Mei 2022. 

Dari tangan DS, petugas mengamankan barang bukti 5 paket sedang jenis sabu seberat 7,95 gram dan 13 butir pil ekstasi. "DF kita amankan, dari tangan tersangka kami mengamankan 7,95 gram sabu dan 13 pil ekstasi yang tersimpan dalam kotak rokok,"kata Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, AKP Yudha Setiawan.

Yudha mengatakan, dari hasil keterangan tersangka DF, barang haram tesebut didapatkan dari seseorang dari Kabupaten Mukomuko melalui sistem peta, yang akan diedarkan di Bengkulu Utara.

Atas perbuatannya, DF terjerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu, DF mengakui jika nekat melakukan perbuatan yang sama agar dapat mengkonsumsi barang haram. Dari hasil menjadi seorang kurir tersangka mendapatkan imbalan seberat 0,50 gram sabu.

"Ya bang, saya menjadi seorang kurir karena dari hasil ini saya dapat imbalan berupa sabu yang untuk saya gunakan sendiri, dan ini kali kedua yang saya lakukan menjadi kurir,"sesalnya.

Editor : Ismail Yugo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network