Logo Network
Network

Bejat...Pria Lebong ini Setubuhi Bocah 15 Tahun Berulang Kali

Ismail Yugo
.
Kamis, 14 Juli 2022 | 09:36 WIB
Bejat...Pria Lebong ini Setubuhi Bocah 15 Tahun Berulang Kali
Usai buron, pelaku persetubuhan anak bawah ukur HS (35), diringkus petugas dilokasi persembunyiannya. bengkuluutara,iNews.id/Ismail Yugo

LEBONG,iNews.id - Setubuhi Bocah 15 Tahun Berulang kali, HS (35) warga Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, ditangkap Polisi, Kamis (14/7/2022).

Catatan Kepolisian menyebutkan, kasus ini berawal pada tanggal 5 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 23.00 WIB, ketika HS bersama teman-temannya mendatangi Cafe Sehu di Desa Semelako Kecamatan Lebong Tengah.

Korban, sebut saja Mawar (15), bersama teman-temannya menemani korban dan rekan-rekannya karaoke. Dibawah pengaruh minuman keras, pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Mendengar ajakan itu, antara korban dan pelaku melakukan negosiasi biaya kencan sebesar RP 300 ribu menjadi Rp 250 ribu. Ditambah uang sewa kamar sebesar Rp 30 ribu.

Kejadian layaknya suami istri itu sudah dilakukan sebanyak empat kali di Cafe Sehu. Mulai dari tanggal 5 Oktober, 26 Oktober, 28 Oktober, dan 31 Oktober 2021.

"Keduanya berpacaran. Selama berpacaran mereka melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim, Iptu Alexander didampingi Kanit PPA, Aipda Zikra Mardiah.

Polisi mengungkapkan, usai melakukan hubungan layaknya suami istri itu, korban selalu diberi uang saku sebesar Rp 170 ribu hingga Rp 200 ribu. 

Orang tua korban yang mengetahui peristiwa itu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lebong, pada tanggal 10 November 2021 lalu.

Polisi berupaya melakukan penangkapan terhadap HS. Namun pelaku acapkali kabur dari penyergapan, sebelum akhirnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah buron, HS yang diketahui sedang berada di Lebong akhirnya berhasil diamankan pada tanggal 6 Juli lalu dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.

"Selama ini kita mencari keberadaan pelaku dan kabarnya sering berpindah tempat. Namun baru terungkap setelah dia pulang ke Lebong," bebernya.

Selain pelaku, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban lengkap.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dalam Pas 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU JO Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Editor : Ismail Yugo

Follow Berita iNews Bengkuluutara di Google News

Bagikan Artikel Ini