get app
inews
Aa Read Next : Bawaslu Bengkulu Utara Tegaskan, Kepala Desa Untungkan Capres dan Caleg dapat Dijerat Pidana

Korupsi Dana Desa 400 Juta, Kepala Desa Jabi Bengkulu Utara dijebloskan ke Penjara

Senin, 15 Agustus 2022 | 23:22 WIB
header img
Usai pemeiksaan FA digiring ke tahanan oleh pihak Kejari Bengkulu Utara.bengkuluutara,iNews.id/Ismail Yugo

BENGKULU UTARA,iNews.id - Terbelit kasus korupsi Dana Desa Ratusan juta , FA oknum Kepala Desa Jabi, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu, dijebloskan ke penjara, (15/8/2022).

Hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menyebutkan, FA ditahan usai tersandung kasus korupsi senilai Rp. 413.545.566,49 rupiah dari Dana Desa Tahun Anggaran 2021 lalu.

Penahanan terhadap tersangka perkara dugaan tindak pidana terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) Desa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Nomor : Print-02/L.7.12/Fd.1/04/2021 Tanggal 21 April 2022.

Selama kurun waktu tersebut, Kepala Desa Jabi telah melakukan penyimpangan terkait lokasi anggaran Desa Jabi Tahun 2021 senilai Rp 1.052.034.000,- dengan rincian sebagai berikut : Alokasi Dana Desa (ADD)  Rp 338.912.000,-, Dana Desa (DD) Rp 708.312.000,- , Dana Bagi Hasil Pajak Retribusi : Rp  4.810.000,- dan pajak yang tidak disetor Ke Kas Negara.

Dalam Pengelolaan Dana Desa (DD) tersebut tersangka FA selaku Kepala Desa Jabi, tidak merealisasikan Anggaran Desa Jabi sesuai dengan APBDesa dan telah menyalahgunakan kewenangannya dengan  mempergunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi.

Perbuatan FA telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp. 413.545.566,49.  Hal ini berdasarkan  Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara Nomor: 32/LHP.K/WIL V/ITKAB/2022 Tanggal 28 Juli 2022

"Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melakukan penahanan terhadap tersangka FA di Lembaga Pemasyarakatan Arga Makmur selama 20 hari sejak tanggal 15 Agustus 2022 hingga 03 September 2022 mendatang," kata Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara, Denny Agustian.

Penahanan dilakukan untuk memastikan  tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi dan juga secara formal pasal yang disangkakan kepada tersangka dimungkinkan untuk dilakukan penahanan.

Editor : Ismail Yugo

Follow Berita iNews Bengkuluutara di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut