LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Aksi unjuk rasa atau demo Gerakan Suara Pemuda Lebong diceramahi Bupati Lebong Kopli Ansori dan disebut tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lebong.
"Sebenarnya kami tadi malas menyikapi, jangan-jangan gerakan suara pemuda ini tidak terdaftar di Kesbangpol. Jangan memalukan Pemuda Kabupaten Lebong, mana suara Pemuda Lebong kalau seperti ini nilai-nilai SDM, apakah seperti ini suara-suara yang mewakili masyarakat Kabupaten Lebong, dengan nilai tata naskah yang seperti ini," kata Bupati Kopli yang juga diketahui pengurus DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Bengkulu, Senin (2/1/2023).
Aksi unjuk rasa atau demo sebenarnya tidak dilarang dan dijamin oleh Undang-Undang Pasal 28 UUD 1955. Namun, sebelum melakukan aksi demonstrasi, baiknya pahami dulu Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Berasarkan keterangan Kompolnas dalam situs resmi aturan demo diatur dalam Perkapolri 7 tahun 2012 disebutkan dalam pasal 4 penyampaian pendapatan di muka umum, diantaranya unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, mimbar bebas, penyampaian ekspresi secara lisan, aksi diam, aksi teatrikal, dan isyarat, penyampaian pendapat dengan alat peraga, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran, petisi, spanduk; dan kegiatan lain yang intinya bertujuan menyampaikan pendapat di muka umum.
Masih dalam aturan ini, disebutkan dalam pasal 7 waktu pelaksanaan demonstrasi;
(1) Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan, pada tempat dan waktu sebagai berikut:
a. Di tempat terbuka antara pukul 06.00 sampai dengan 18.00, waktu setempat; dan
b. Di tempat tertutup antara pukul 06.00 sampai dengan 22.00, waktu setempat.
(2) Penyampaian pendapat di muka umum dilarang dilakukan pada waktu:
a. Hari besar nasional;
b. Hari besar lainnya yang ditentukan oleh Pemerintah; dan
c. Di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penyampaian pendapat di muka umum dilarang dilakukan di:
a. Tempat ibadah, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta
api, terminal angkutan darat;
b. Objek-objek vital nasional dalam radius kurang dari 500 meter dari pagar luar;
c. Instalasi militer dalam radius kurang dari 150 meter dari pagar luar;
d. Di lingkungan istana kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden) dalam radius kurang dari 100 meter dari pagar luar; dan
e. Tempat yang rutenya melalui atau melintasi wilayah Istana Kepresidenan dan tempat-tempat ibadah pada saat ibadah sedang berlangsung.
Disebutkan dalam Undang-Undang nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, diatur dalam pasal 9 ayat (3), yakni;
(3) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Selanjutnya dalam Pasal 10, diatur;
(1) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
(2) pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
(3) pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambatlambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
(4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
Sedangkan peserta aksi demonstrasi diatur dalam pasal 12 ayat 2:
(2) Setiap sampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang penanggung jawab.
Dalam pasal 16 menerangkan sanksi bagi peserta aksi demonstrasi, jika:
Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17
Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang ini dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satu pertiga) dari pidana pokok.
Pasal 18
(1) Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undangundang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan.
Editor : Debi Antoni