get app
inews
Aa Text
Read Next : Nyambi Jual Chip Higgs Domino, Ibu Muda Cantik di Lebong Ini Diciduk Polisi

Kasus Pencabulan Anak di Lebong, PKBHB Dorong Perlindungan dan Pemenuhan Hak Korban

Jum'at, 06 Januari 2023 | 08:01 WIB
header img
Ketua Perkumpulan Kantor Bantuan Hukum Bengkulu, Evi Elvina Dwita, SH (Tengah). iNewsBengkuluUtara.id/Istimewa

BENGKULU, iNewsBengkuluUtara.id - Ketua Perkumpulan Kantor Bantuan Hukum Bengkulu (PKBHB) Evi Elvina Dwita mendorong adanya perlindungan dan pemenuhan korban dalam kasus pencabulan anak umur 6 tahun yang saat ini tengah ditangani kepolisian.

"Anak harus tetap mendapatkan hak-haknya sebagai korban, seperti hak pemulihan hingga pendampingan dari lembaga terkait," ujar Evi di Bengkulu, Jum'at (6/1/2023).

Dirinya juga mengutuk keras atas kasus pencabulan yang menimpa anak usia 6 tahun di Kabupaten Lebong ini. Menurutnya, kasus ini harus menjadi perhatian bagi orang tua, lembaga pendidikan maupun pemerintah daerah untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan.

"Proses pencegahan ini harus dilakukan secara bersama-sama tidak bisa hanya dilakukan oleh satu pihak saja, termasuk juga asistensi pendampingan dari lembaga terkait yang konsen terhadap upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak," terang Evi.

Disamping itu, dirinya juga meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pencabulan yang dialami anak usia 6 tahun di Kabupaten Lebong ini. Meski pelaku masih berstatus anak dibawah umur, namun proses hukum harus tetap dijalankan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Begitupun dengan anak berhadapan dengan hukum, mereka juga memiliki hak yang harus dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Dan kami berharap kepada pihak kepolisian agar penanganan kasus ini dilakukan hingga tuntas," tukasnya.

Editor : Debi Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut