get app
inews
Aa Read Next : Kandas! Sempat Lulus, 2 PPPK Tenaga Kesehatan dengan Tambahan Nilai Afirmasi Dinyatakan Tidak Lulus

Seleksi PPPK Nakes Terindikasi Bermasalah, Plt Direktur RSUD Lebong Tepis Dugaan Pemalsuan Surat

Jum'at, 06 Januari 2023 | 16:00 WIB
header img
Plt. Direktur RSUD Lebong Rachman, SKM, M.Si. iNewsBengkuluUtara.id/Istimewa

LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional Tenaga Kesehatan (Nakes) tahun 2022 di Kabupaten Lebong, terindikasi bermasalah.

Dalam pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Nakes 2022 Kabupaten Lebong nomor 800/27/PANSELDAPPPK-KL/XII/2022 tentang hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional nakes di Pemda Lebong tahun 2022 tanggal 29 Desember 2022, terdapat tiga nama yang dinyatakan lulus dan diduga bermasalah.

Tiga nama peserta seleksi PPPK Nakes yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi ini diantaranya adalah DA yang diduga telah terputus masa kerjanya karena tidak lagi bekerja di RSUD Lebong. Kemudian, Gu dan Er honorer di RSUD Lebong namun mendaftar pada formasi di Dinas Kesehatan Lebong dan mendapatkan nilai tambahan sehingga dinyatakan lulus seleksi kompetensi.

Padahal jika merujuk pada surat Kepala BKN Nomor 36563/B-KS.04.01/SD/K/2022, peserta PPPK Tenaga Kesehatan harus memiliki STR dan memiliki masa kerja sesuai dengan formasi JF yang dilamar, dengan masa kerja paling singkat yaitu dua tahun untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama, tiga tahun untuk jenjang Ahli Muda atau lima tahun untuk jenjang Ahli Madya.

Ketentuan itu, dipertegas melalui dokumen syarat yang harus di unggah pelamar seleksi PPPK Nakes 2022 bahwa surat rekomendasi atau surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja bagi yang sudah berusia 35 tahun telah bekerja paling sedikit tiga tahun secara terus menerus.

Dan juga surat rekomendasi atau surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepalal Unit Fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini bagi pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non ASN (bagi yang memiliki tambahan nilai 15 persen).

Kemudian, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor: HK. 01.03/F/2268/2022 pasal 14 menyebutkan salah satu kriteria untuk mendapat nilai tambahan harus melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini.

Editor : Debi Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut