get app
inews
Aa Read Next : Nyambi Jual Chip Higgs Domino, Ibu Muda Cantik di Lebong Ini Diciduk Polisi

PPHAM Bengkulu Desak Polisi Ungkap Tuntas Kasus Persetubuhan Penyandang Disabilitas di Lebong

Selasa, 10 Januari 2023 | 19:25 WIB
header img
Koordinator PPHAM Bengkulu, Joti Mahulfa, mendesak pihak kepolisian segera mengungkap tuntas kasus persetubuhan yang dialami perempuan penyandang disabilitas di Lebong. iNewsBengkuluUtara/Istimewa

LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Koordinator Perempuan Peduli Hak Asasi Manusia (PPHAM) Bengkulu, Joti Mahulfa mendesak pihak kepolisian mengungkap tuntas kasus persetubuhan yang dialami W (30) penyandang disabilitas di Kabupaten Lebong, yang telah dilaporkan ke Polres Lebong tahun 2022.

Hal ini menyikapi telah lahirnya anak W (30) pada Selasa (10/1/2023) melalui operasi caesar yang ditangani di RSUD Kabupaten Lebong.

"Kami sangat meyangkan kejadian ini, apalagi pelaku sampai korban melahirkan, pelaku belum berhasil diamankan oleh pihak kepolisian," ujar Joti, Selasa (10/1/2023).

Aktivis Perempuan di Provinsi Bengkulu ini juga mengaku miris melihat banyaknya kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terungkap di Kabupaten Lebong.

Ia juga meminta Pemerintah Daerah segera membuat payung hukum perlindungan bagi perempuan dan anak dari ancaman predator seksual di Kabupaten Lebong.

"Apalagi korban adalah perempuan berkebutuhan khusus yang harusnya mendapatkan perlindungan dari semua pihak. Kasus yang dialami penyandang disabilitas mental dan fisik di Kabupaten Lebong, tidak bisa dipandang sebelah mata begitu saja," katanya.

Dalam pasal 5 ayat (2) huruf d Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, lanjut Joti, perempuan dengan disabilitas memiliki hak atas atas kesehatan reproduksi, menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi, mendapatkan Pelindungan lebih dari perlakuan Diskriminasi berlapis, dan mendapatkan Pelindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual.

"Kemudian dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan yang wajib memberikan panduan bagaimana menyediakan akomodasi layak yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas namun saat ini ketersediaan fasilitas yang diakses oleh disabilitas masih kurang memadai," tambahnya.

"Kami meminta pihak kepolisian segera mengungkap kasus tuntas kasus ini, demi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya," tukasnya.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander menegaskan kasus yang dialami oleh W, penyandang disabilitas di Kecamatan Lebong Atas ini bukan pemerkosaan melainkan persetubuhan. Ia juga mengaku sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Pelaku kabur ke luar Kabupaten Lebong setelah kasus ini terungkap, dan saat ini kita masih melakukan pengejaran," singkat Iptu Alexander, Selasa (10/1/2023).

Editor : Debi Antoni

Follow Berita iNews Bengkuluutara di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut