Peserta seleksi PPPK Nakes 2022 yang meminta identitasnya dirahasiakan ini mengungkapkan salah satu peserta seleksi PPPK Nakes yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Nakes inisial DA sudah tidak bekerja alias tidak lagi menjadi honorer di RSUD Lebong.
"Syarat seleksi PPPK Nakes ini, masa kerja minimal 3 tahun tanpa terputus," ungkap dia.
Harusnya, lanjut sumber, sesuai syarat yang ditetapan BKN, honorer ini sudah dinyatakan tidak lulus sejak proses seleksi administrasi. Namun faktanya, DA dinyatakan lulus seleksi sesuai pengumuman di website sscasn.go.id.
"Syarat seleksi administrasi ini masa kerja sesuai SK hingga 31 Desember 2021. Tapi mengapa dia bisa lulus, sedangkan di RSUD itu banyak honorer dengan masa kerja sudah belasan tahun tapi tidak lulus," terangnya.
Sementara itu, peserta seleksi PPPK Nakes 2022 di Kabupaten lainnya mengungkapkan tidak hanya DA saja yang tidak memenuhi syarat namun lulus menjadi PPPK Nakes 2022 di Kabupaten Lebong.
"Dua nama ini statusnya honorer di RSUD Lebong, kemudian melamar seleksi PPPK 2022 di Dinkes Lebong. Bahkan, mereka mendapatkan nilai tambahan dan dinyatakan lulus seleksi," ungkapnya.
"Kok bisa mereka berdua yakni Gu dan Er mendapat nilai tambahan dan dinyatakan lulus seleksi," kata dia yang juga meminta tidak disebutkan identitasnya ini.
Editor : Debi Antoni