LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Tiga peserta Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan (Nakes) tahun 2022 Kabupaten Lebong yang terindikasi bermasalah, kelulusan mereka ini terancam dibatalkan.
Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Beny Khodratullah, mengaku jika pihaknya sudah mengirimkan surat ke BKN Regional VII Palembang, meminta penundaan tahapan Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dan pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK Nakes 2022.
"Usulan ini kita sampaikan karena adanya sanggahan dari peserta seleksi PPPK terhadap hasil pengumuman hasil kompetensi yang telah kita umumkan," kata Beny.
Ia mengakui jika tambahan nilai afirmasi 15 persen yang didapatkan oleh dua orang peserta seleksi PPPK yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi ini, diduga tidak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor HK. 01.03/F/2268/2022 yang ditandatangani pada tanggal 28 Oktober 2022.
"Tapi yang memutuskan apakah nilai afirmasi 15 persen ini apakah akan dibatalkan atau tidak bukan ranah kita. Karena itu, kita menyampaikan surat tadi ke BKN Regional VII Palembang karena mereka yang lebih berhak untuk memutuskan," terangnya.
Ditanyai apakah peserta seleksi PPPK nakes 2022 yang terindikasi bermasalah ini bisa dibatalkan, Beny mengungkapkan jika memang ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan aturan berlaku, kelulusan peserta seleksi PPPK Nakes 2022 yang terindikasi bermasalah ini bisa saja dibatalkan.
"Tapi itu bukan kewenangan kami, melainkan kewenangan dari BKN Pusat," ujarnya.
Terpisah, salah satu peserta seleksi PPPK Nakes 2022 Kabupaten Lebong menilai jika jawaban yang disampaikan melalui portal sscasn tidak menjawab substansi dari sanggahan yang telah disampaikannya.
"Saya mempertanyakan mengapa saya tidak mendapat nilai afirmasi, karena secara aturan saya memenuhi syarat mendapatkan tambahan nilai afirmasi 15 persen. Termasuk dua nama yang mendapat tambahan nilai afirmasi ini, yang saya tahu mereka tidak memenuhi kriteria untuk mendapat tambahan nilai itu," kata peserta seleksi PPPK Nakes Lebong yang enggan disebutkan identitasnya ini.
Dalam jawaban yang diterimanya melalui portal sscasn ini, tidak menjelaskan mengapa ia tidak memenuhi kriteria mendapatkan tambahan nilai afirmasi 15 persen.
"Hanya dijawab dengan jika saya tidak berhak untuk mendapatkan nilai afirmasi. ungkapnya.
Ia menduga, dalam persoalan ini telah terjadi dugaan pemalsuan dokumen syarat seleksi PPPK Nakes 2022 yang di upload melalui portal sscasn.bkn.go.id.
"Saya sudah bertanya langsung dengan Kepala Dinkes Rachman, ia mengaku kalau dirinya tidak pernah menandatangani atau mengeluarkan rekomendasi untuk mendapat nilai afirmasi dua orang peserta itu," tukasnya.
Editor : Debi Antoni