LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Pergeseran kepala sekolah pelaksana program sekolah penggerak di Kabupaten Lebong, diyakini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong, tidak bermasalah.
"Memang ada 2 kepala sekolah program sekolah penggerak ini yang bergeser yakni SD Negeri 22 Lebong dan SD Negeri 63 Lebong. Kita yakin jika hal ini tidak ada masalah," kata Plt. Kepala Dinas Dikbud Lebong, Elvian Komar, Senin (30/1/2023).
Menurutnya, meski ditetapkan menjadi Sekolah Penggerak, bukan berarti tidak ada evaluasi. Baik itu kinerja, kedisiplinan, etika maupun loyalitas. Hal ini tetap melekat.
Syarat tidak memindahtugaskan kepala satuan pendidikan pada program sekolah penggerak ini sesuai SK Kepala Dinas Dikbud nomor 800/1760/DIKBUD/2022 tanggal 11 Agustus 2022 ini, hanya untuk penetapan sekolah penggerak.
"Namun evaluasi tetap melekat dan mesti dilakukan. Bagaimana misalnya, kalau pejabat itu membangkang dan tidak ada etika lagi, apakah tidak boleh dilakukan evaluasi," ujarnya.
Proses evaluasi ini, juga dilakukan oleh tim pertimbangan yang diatur dalam PermendikbudRistek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Tim ini diantaranya, Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten, Dewan Pendidikan, dan Pengawas Sekolah, sesuai dengan kewenangannya.
"Mereka yang bergeser ini tidak diturunkan, tapi hanya digeser saja. Seperti Kepala SD Negeri 22 bergeser ke SD Negeri 10, Kepala SD Negeri 63 bergeser ke SD Negeri 20 Lebong," tambahnya.
Editor : Debi Antoni