Lepas Tangan Pemda Lebong Kisruh Saling Lapor ASN, Sekda: Mereka Bersikukuh pada Pendapat Mereka
Jum'at, 03 Februari 2023 | 10:50 WIB
Menariknya, meski dikabarkan telah melakukan kekerasan fisik terhadap Ratna Sari, namun dari penyidikan yang dilakukan Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong tersangka Kepala Dinas Satpol PP Lebong ini justru dijerat dengan pasal 335 tentang Perbuatan Tidak menyenangkan.
Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong melalui Bendahara Barang, Jemmy Charter melaporkan Ratna Sari ke Polsek Lebong Atas dengan dugaan melakukan pengrusakan aset milik Pemda Lebong pada pelaksanaan tugas penertiban aset pemerintah.
Perkara inipun telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara yang dilakukan di Polres Lebong, Kamis (2/2/2023).
Editor : Debi Antoni