Sementara itu, aksi bejat Panjul (bukan nama sebenarnya) mencabuli Kuntum (bukan nama sebenarnya) patut menjadi peringatan bagi orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak saat tengah bermain.
Sebab, kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan Panjul ini tergolong nekat dan berani.
Dengan modus mengajak korban dan teman-temannya bermain pondok-pondokan, Panjul gelap mata mencabuli korban yang masih berumur 6 tahun disamping kandang kambing tak jauh dari lokasi mereka bermain di Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong.
Pada kasus pemerkosaan anak tiri umur 6 tahun oleh UP (43) seorang ayah di Kabupaten Lebong, bikin bergidik.
Kasus pemerkosaan anak tiri yang terungkap berkat andil anggota Bhabinkamtibmas Polres Lebong Aipda Eko Supriyanto, ternyata tidak hanya tiga kali dilakukan namun perbuatan amoral itu sudah lima kali dilakukan oleh ayah bejat ini.
Dari hasil penyidikan Polsek Lebong Selatan, terungkap kejadian pemerkosaan anak tiri ini pertama kali dilakukan tersangka UP pada malam tahun baru 2023 di sebuah rumah sangat sederhana di Kecamatan Bingin Kuning.
Setelah kejadian malam tahun baru 2023, pelaku semakin beringas melakukan pemerkosaan terhadap korban yang seharusnya mendapat perhatian dan perlindungan dari ayah tiri korban.
Editor : Debi Antoni