LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Dua kasus kekerasan dengan korban anak di Kabupaten Lebong yang menghentak publik awal tahun 2023, masih bergulir di kepolisian.
Kedua kasus kekerasan dengan korban anak yang terjadi di Kabupaten Lebong pada Januari 2023 tak lain adalah kasus pencabulan terhadap anak umur 6 tahun yang dilakukan oleh oknum pelajar SMP di Kecamatan Amen.
Dan kasus rudapaksa seorang ayah terhadap anak tiri yang masih berumur 8 tahun pada malam tahun baru 2023 di Kecamatan Bingin Kuning.
Nestapa dua keluarga korban kekerasan seksual anak yang terjadi di Lebong, masih belum berkesudahan.
Demi melindungi tumbuh kembang anak yang menjadi korban kekerasan seksual, kedua keluarga korban kekerasan anak di Lebong dikabarkan bakal segera pindah.
"Memang dari pengakuan keluarga korban, mereka merasa tidak nyaman dan malu dengan masyarakat sekitar atas musibah yang menimpa mereka," kata Kepala Dinas Sosial Lebong, Ahmad Ghozali melalui Sekretaris Puji Warno.
Keinginan keluarga korban kekerasan seksual anak di Lebong untuk pindah ini, dilakukan demi melindungi tumbuh kembang anak kedepan.
Keluarga khawatir, jika masih berada di tempat tinggal mereka sekarang tumbuh kembang anak akan menjadi terganggu dan ditakutkan bakal menimbulkan masalah baru ke depannya.
"Menjadi tugas dan fungsi kami di Dinas Sosial, untuk tetap memberikan pendampingan bagi mereka," terang Puji.
Sementara itu, aksi bejat Panjul (bukan nama sebenarnya) mencabuli Kuntum (bukan nama sebenarnya) patut menjadi peringatan bagi orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak saat tengah bermain.
Sebab, kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan Panjul ini tergolong nekat dan berani.
Dengan modus mengajak korban dan teman-temannya bermain pondok-pondokan, Panjul gelap mata mencabuli korban yang masih berumur 6 tahun disamping kandang kambing tak jauh dari lokasi mereka bermain di Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong.
Pada kasus pemerkosaan anak tiri umur 6 tahun oleh UP (43) seorang ayah di Kabupaten Lebong, bikin bergidik.
Kasus pemerkosaan anak tiri yang terungkap berkat andil anggota Bhabinkamtibmas Polres Lebong Aipda Eko Supriyanto, ternyata tidak hanya tiga kali dilakukan namun perbuatan amoral itu sudah lima kali dilakukan oleh ayah bejat ini.
Dari hasil penyidikan Polsek Lebong Selatan, terungkap kejadian pemerkosaan anak tiri ini pertama kali dilakukan tersangka UP pada malam tahun baru 2023 di sebuah rumah sangat sederhana di Kecamatan Bingin Kuning.
Setelah kejadian malam tahun baru 2023, pelaku semakin beringas melakukan pemerkosaan terhadap korban yang seharusnya mendapat perhatian dan perlindungan dari ayah tiri korban.
Editor : Debi Antoni