LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, memastikan segera memanggil PPK Lebong Sakti dan PPS Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Magelang Baru, buntut pengaduan soal staf sekretariat PPS Magelang Baru.
"Sudah, laporan pengaduan dari atas nama Repani Anggraini telah kami terima," kata Khidhr, kepada iNewsBengkuluUtara melalui telepon, Sabtu (4/2/2023).
Pemanggilan terhadap PPK Lebong Sakti dan PPS Magelang Baru bersifat klarifikasi dan akan dilakukan KPU Kabupaten Lebong pada Senin (6/4/2023).
"Nanti kita klarifikasi dulu dengan PPK dan PPS nya mengenai pengaduan ini," terangnya.
Apakah KPU Lebong juga akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan juga sejumlah pihak terkait, Khidhr mengaku jika hal ini masih akan dikoordinasikannya ke Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lebong.
"Yang pasti kami klarifikasi dulu dengan PPK dan PPS nya. Kalau untuk pelapor dan pihak terkait lainnya, nanti kami koordinasikan dulu dengan Divisi Hukum dan Pengawasan," tukas Khidhr.
Penunjukan Sekretariat PPS Magelang Baru diprotes warga lantaran diduga terjadi maladministrasi dalam proses pengusulan hingga penunjukan sesuai SK Pjs Kepala Desa (Kades).
Tidak hanya dugaan maladministrasi saja, namun dalam proses penunjukan ini juga diduga terjadi praktik transaksional.
"Saya sudah bertugas sebagai Staf Sekretariat PPS Magelang Baru sesuai SPT Nomor 001/2002/MB/1/2023 oleh Pjs Kades Magelang Baru, Muhammad Taufik," kata Repani Anggraini kepada iNewsBengkuluUtara.id.
Namun, usulan nama-nama staf sekretariat PPS Pemilu 2024 Magelang Baru ini mengalami tiga kali perubahan, dan namanya masih tercantum dalam daftar staf Sekretariat PPS.
Anehnya, pada perubahan pertama dan kedua nama yang disampaikan hanya tiga orang, pada perubahan keempat muncul nama keempat yang diusulkan menjadi Sekretariat PPS.
"Setelah terbit SK Pjs Kepala Desa nomor 12 Tahun 2023 tanggal 31 Januari 2023 nama saya hilang dan digantikan oleh De, nama keempat yang diusulkan menjadi staf sekretariat PPS ini," urai Wakil Ketua Karang Taruna Desa Magelang Baru ini.
Repa mengaku sudah mengkonfirmasi hal ini kepada Pjs Kades ditemani Ketua PPS Magelang Baru.
Pada pertemuan itu, Pjs Kades mengaku jika penetapan staf Sekretariat PPS ini adalah kewenangan KPU.
Padahal, dalam aturan penetapan staf Sekretariat PPS ini merupakan kewenangan Kepala Desa atau Lurah.
"Saya juga memiliki saksi jika ibu dari salah satu nama staf Sekretariat PPS yang ditetapkan Pjs Kades ini menyerahkan uang agar anaknya menjadi staf sekretariat PPS," ungkapnya.
Repa memastikan dugaan maladministrasi dan praktik transaksional dalam penetapan sekretariat PPS Magelang Baru ini telah dilaporkannya ke KPU Kabupaten Lebong dan juga Ombudsman di Bengkulu.
Sebab, ia menduga dalam proses penetapan staf Sekretariat PPS di Desa Magelang Baru terdapat banyak kejanggalan.
"Surat terbuka pengaduan ini saya sampaikan ke KPU Lebong, termasuk juga Ombudsman Bengkulu," tukasnya.
Pjs Kepala Desa Magelang Baru Muhammad Taufik mengaku jika ia hanya menandatangani usulan nama-nama staf sekretariat PPS dari Ketua PPS setempat.
Ia juga membenarkan jika dalam usulan ini terdapat tiga kali perubahan dan pada perubahan terakhir bertambah menjadi empat nama dari sebelumnya hanya tiga nama.
"Saya juga sudah menanyakan mengapa bertambah jadi empat orang, dan kata PPS nya dia yang akan mengurus hal itu," kata Taufik di kantor Desa Magelang Baru, Kamis (2/2).
Taufik memastikan jika dirinya tidak memiliki kepentingan apapun dalam hal pengusulan hingga penetapan staf sekretariat PPS Magelang Baru ini.
"Saya hanya menandatangani usulan PPS saja, penetapan siapa yang menjadi sekretariat PPS ini kewenangan KPU," tandasnya.
Editor : Debi Antoni