BENGKULU UTARA,iNewsBengkuluUtara.id - Kepolisian Resort Bengkulu Utara, Polda Bengkulu menegaskan, pihaknya akan menjerat para pelaku balap liar dengan ancaman Pidana, Senin (6/2/2023).
Hal ini ditegaskan, usai otoritas Kepolisian setempat mengamankan 10 kendaraan roda dua yang terlibat aksi balap liar dan menyita puluhan knalpot brong.
Tak hanya penilangan, kendaraan yang diamankan petugas akan ditahan selama tiga bulan kedepan. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pengendara yang masih saja membandel.
Sebanyak 10 Kendaaran yang terlibat aksi balap liar ini diamankan di Desa Pagar Ruyung dan Desa Gunung Alam, Kecamatan Kota Arga Makmur. Wilayah ini merupakan atensi khusus menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Kepolisian menegaskan, jika para pelaku balap liar ini mengulangi perbuatan serupa, pihaknya akan menjerat dengan sanksi yang lebih berat berupa Pidana selama satu Tahun. Hal ini sesuai dengan Pasal 115 Undang-undangNomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
"Jika masyarakat menemukan aksi balap liar ataupun gangguan dari knalpot brong laporkan kepada kami. Akan kami tindak tegas," kata Kasat Lantas Polres Bengkulu Utara, Iptu Eka Hendra.
Editor : Ismail Yugo