JAKARTA, iNewsBengkuluUtara.id – Bebasnya Putri Candrawathi tak ditahan karena alasan mengasuh anak balita, bertolak belakang dengan sejumlah wanita lain yang bernasib miris usai jadi tersangka.
Sebagaimana diketahui, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut tak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Putri tak ditahan karena alasan kemanusiaan.
"Ada permintaan dari kuasa hukum ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan, penyidik masih mempertimbangkan. Terutama dengan alasan kesehatan, kemanusiaan dan ketiga masih memiliki balita," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di kantor Komnas HAM, Jakarta Kamis (1/9/2022).
Sementara itu, sejumlah perempuan yang juga menyandang status sebagai tersangka tetap ditahan meski mereka juga memiliki anak bayi atau balita.
Berikut sejumlah perempuan yang tetap masuk penjara meski memiliki anak :
Angelina Sondakh (kiri) satu diantara perempuan yang tetap ditahan meski memiliki anak yang masih balita. Foto Ist
Perempuan bernama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh ini harus mendekam di balik jeruji besi karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Mantan Puteri Indonesia ini terbukti terlibat korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011.
Angelina Sondakh pun divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia menjadi warga binaan lapas perempuan di Jakarta terhitung sejak 27 April 2012.
Karena kasus tersebut dia harus terpisah dengan anaknya Keanu Massaid yang saat itu baru berumur 2,5 tahun. Angie harus menitipkan sang anak kepada sopirnya.
Angelina bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta pada 3 Maret 2022 lalu. Dari pengakuannya, Angelina bahkan sempat tak dikenali oleh anaknya usai bebas.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait