LEBONG,iNewsBengkuluUtara.id - Tak terima ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam dugaan tindak pidana korupsi, tersangka KN mulai bernyanyi dan menunjuk beberapa orang yang terlibat, Kamis (8/11/2022).
Penasihat Hukum KN, yakni Dwi Agung Joko Purwibowo mengatakan, mengutip keterangan kliennya, bukan hanya dirinya yang menikmati aliran dana haram tersebut.
Terdapat sejumlah nama yang mendapatkan aliran dana hasil korupsi dana bantuan dari Kemendes-PDDT Tahun 2019 lalu.
"Saya telah ditunjuk sebagai penasihat hukumnya. Kliennya merasa tidak puas karena tersangka tunggal," ujar Agung mengutip keterangan kliennya.
Agung mengatakan, pihaknya keberatan jika hanya kliennya yang menjadi tersangka. Terlebih nilai bantuan mencapai Rp 1,2 Milyar.
Dirinya meyakinkan, dalam sebuah kasus korupsi, tidak pernah ada pelaku tunggal, karena ada pihak lain yang juga ikut bermain dalam sebuah kasus korupsi.
"Itu dikarenakan karakter korupsi yang sistemik dan tidak mungkin pelakunya sendiri, pasti ada pihak lain yang membantu," beber Agung.
Ia juga mendukung penyidik Satreskrim Polres Lebong untuk mendalami perkara ini, yang mana penyidik bisa menambahkan Pasal penyertaan (Pasal 55 Ayat 1 KUHP) dalam pengembangan kasus korupsi ini.
“Adanya Pasal 55 Ayat 1 KUHP mengindikasikan tersangka lain kasus korupsi bukan pelaku tunggal. Artinya ada pihak lain yang diduga mengetahui dan terlibat dalam perkara," demikian Agung.
Editor : Ismail Yugo
Artikel Terkait